PORTALMEDIA.ID - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Menurutnya, perubahan regulasi tersebut sangat penting untuk memperkuat ekosistem literasi nasional yang hingga kini masih menghadapi banyak kendala.
“Ini sebenarnya sudah lama saya niatkan. Dulu saat di Baleg belum sempat dibahas karena fokus pada RUU PPRT, RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU Pendidikan Kedokteran. Sekarang di Komisi XIII, saya ingin benar-benar serius mendorong revisi UU Sistem Perbukuan ini,” kata Willy, Senin (13/10/2025).
Ia menilai, salah satu kelemahan mendasar dalam UU yang berlaku saat ini adalah adanya dikotomi antara buku pelajaran sekolah dan buku umum. Akibatnya, alokasi subsidi pemerintah hanya terfokus pada buku diktat sekolah, sementara buku umum kurang mendapatkan perhatian.
Baca Juga : RUU BUMD Dinilai Mendesak, DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Profesionalisme di Daerah
“Dalam UU 3/2017, buku dibedakan antara diktat sekolah dan buku umum. Padahal semua buku adalah sumber pengetahuan. Karena dikotomi ini, subsidi hanya mengalir ke buku pelajaran. Buku umum seharusnya juga mendapat dukungan yang sama,” jelas politisi Partai NasDem itu.
Willy juga menyoroti persoalan lain dalam ekosistem perbukuan, mulai dari rendahnya honor penulis, tingginya biaya distribusi, hingga beban pajak yang menekan industri penerbitan.
“Penulis di Indonesia rata-rata hanya mendapat royalti sekitar 7 persen. Bahkan penulis besar seperti Pramoedya Ananta Toer paling tinggi 15 persen. Sementara di luar negeri, penulis bisa hidup sejahtera. Belum lagi biaya distribusi yang bisa memakan hingga 60 persen,” ujar Willy.
Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian
Selain itu, ia menilai beban pajak terhadap industri perbukuan terlalu tinggi, mulai dari PPN 11 persen untuk buku, pajak impor, hingga pajak kertas sebesar 22 persen. “Yang paling memberatkan itu pajak kertas. Bayangkan, kertas sebagai bahan utama malah dipajaki tinggi,” tegasnya.
Melalui revisi UU Sistem Perbukuan, Willy ingin mendorong kebijakan yang lebih berpihak kepada pelaku literasi nasional, termasuk skema subsidi dan afirmasi, regulasi harga kertas, peningkatan fee penulis, serta sistem distribusi yang lebih efisien.
Ia juga menekankan bahwa Indonesia memiliki sejarah literasi yang kuat dan patut dibanggakan. “Awal abad ke-20, Sumatera Tengah sudah jadi pengekspor buku. Di Padang Panjang saja dulu ada delapan penerbit. Buya Hamka bisa menikah dari hasil menulis. Ini bukti tradisi literasi kita luar biasa,” ujarnya.
Baca Juga : Peran OMSP Disebut Kunci Ciptakan Stabilitas dan Ketahanan Nasional
Willy optimistis revisi UU Sistem Perbukuan akan mendapat dukungan penuh dari pemerintah, terutama Presiden Prabowo Subianto.
“Saya yakin Pak Prabowo punya komitmen terhadap literasi. Ini sejalan dengan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kalau tidak, kita akan terus tertinggal, apalagi di tengah maraknya hoaks saat ini,” pungkasnya.
Revisi UU Sistem Perbukuan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Willy menargetkan rancangan undang-undang ini sudah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR sebelum akhir 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News