PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Seorang pemuda di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, lolos dari jerat hukum setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menyetujui penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Pemuda berinisial SAH (21) itu sebelumnya didakwa mencuri sepeda motor milik temannya, AB (20), di Dusun Mampu, Desa Mampu, Kecamatan Anggeraja, pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Kasus ini diekspose oleh Kejari Enrekang dan disetujui langsung oleh Kepala Kejati Sulsel Agus Salim dalam rapat ekspose di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (14/10/2025).
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Ekspose dihadiri Asisten Pidana Umum (Aspidum) Rizal Syah Nyaman beserta jajarannya, sementara pihak Kejari Enrekang mengikuti secara virtual.
Berdasarkan hasil penyelidikan, SAH mencuri sepeda motor yang terparkir di bawah kolong rumah. Motor itu milik korban AB yang dititipkan untuk diperbaiki.
Tersangka melihat stang motor tidak terkunci, lalu membawa pulang kendaraan tersebut dan mencopot beberapa onderdil untuk dipasang ke motornya sendiri yang rusak.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Dalam pemeriksaan, SAH mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Ia berencana menggunakan motor itu untuk mengojek bawang demi membiayai persalinan istrinya dan memperbaiki motornya yang rusak berat.
Kejari Enrekang menilai perkara ini memenuhi seluruh syarat penghentian penuntutan berdasarkan peraturan jaksa agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
Selain bukan residivis, SAH dan korban telah berdamai secara tulus. Perdamaian itu tertuang dalam Surat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 3 Oktober 2025.
Keluarga pelaku juga telah mengembalikan sepeda motor korban dalam kondisi semula.
“Setelah melihat testimoni korban, tersangka, tokoh masyarakat, dan penyidik, semua unsur RJ telah terpenuhi. Korban sudah memaafkan tersangka,” kata Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim.
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
Warga sekitar mengenal SAH sebagai sosok pekerja keras dan penyabar. Ia selama ini dikenal mencari nafkah dengan cara halal dan tidak pernah terlibat tindak pidana sebelumnya.
Setelah RJ disetujui, Kejati Sulsel memerintahkan Kejari Enrekang segera menyelesaikan administrasi perkara dan membebaskan SAH dari tahanan.
Sebagai konsekuensi moral, SAH dijatuhi sanksi sosial membersihkan masjid setiap Jumat selama dua bulan.
Baca Juga : Pura-pura Belanja, Dua Emak-emak Gasak Dua Lusin Pakaian di Butik Makassar
“Saya berharap penyelesaian perkara dilakukan secara zero transaksional agar kepercayaan publik terhadap kejaksaan tetap terjaga,” tegas Agus Salim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News