PORTALMEDIA.ID, PAREPARE — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare kini sepenuhnya menerapkan penerbitan Paspor Biasa Elektronik (e-paspor), sejalan dengan upaya modernisasi layanan keimigrasian di Indonesia.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tentang Penerbitan Paspor Biasa Elektronik secara Penuh.
Melalui pernyataan tertulis, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan Dirjen Imigrasi tersebut, seluruh kantor imigrasi di Indonesia wajib menghentikan penerbitan paspor non-elektronik dan hanya melayani permohonan e-paspor.
Langkah ini merupakan komitmen Imigrasi untuk memenuhi standar keamanan internasional dalam dokumen perjalanan serta meningkatkan efisiensi layanan bagi masyarakat.
E-paspor menawarkan sejumlah keunggulan signifikan dibandingjan paspor konvensional, antara lain keamanan tinggi.
Dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang, seperti wajah dan sidik jari, dengan enkripsi dan fitur canggih untuk mencegah pemalsuan.
Efisiensi di perbatasan yang memudahkan mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian, terutama di negara-negara yang telah menggunakan sistem pembaca chip otomatis (autogate).
Penggunaan e-paspor juga memperkuat kredibilitas dokumen perjalanan Indonesia di mata internasional. Serta, memberikan peluang tambahan atau kemudahan tertentu dalam pengajuan visa di beberapa negara, sepertu Jepang, dibandingkan dengan paspor non-elektronik.
Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Parepare diwajibkan menggunakan aplikasi M-Paspor secara otomatis akan memilih jenis paspor elektronik.
Meskipun jenis paspornya berubah, dokumen persyaratan dasar seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, atau dokumen identitas lainnya tetap diperlukan.
Adapun rincian biaya penerbitan paspor elektronik adalah sebagai berikut:
• Paspor Biasa Elektronik (masa berlaku 5 tahun), Rp 650.000.
• Paspor Biasa Elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp 950.000.
• Layanan percepatan (selesai di hari yang sama): Rp 1.000.000.
Dengan transformasi penuh ke layanan e-paspor ini, Imigrasi Parepare berharap dapat memberikan pelayanan dokumen perjalanan yang lebih aman, andal, dan efisien, sekaligus mendukung mobilitas internasional warga Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News