0%
Rabu, 15 Oktober 2025 20:14

Belasan Saksi Diperiksa, Kejari Makassar Telusuri Dugaan Korupsi Hibah Baznas

Editor : Alif
Belasan Saksi Diperiksa, Kejari Makassar Telusuri Dugaan Korupsi Hibah Baznas
ist

Mereka terdiri dari pengurus Baznas, pejabat terkait, hingga pihak yang mengetahui aliran dana hibah tersebut.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar tengah mengusut dugaan korupsi penyimpangan dana hibah di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar.

Dugaan penyimpangan ini disebut mencapai Rp 9,5 miliar yang bersumber dari dana hibah pemerintah untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad, membenarkan bahwa pihaknya saat ini telah menaikkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

“Betul, saat ini kami sedang mengusut dugaan korupsi di Baznas. Dugaan korupsi itu terkait penyimpangan dana hibah Baznas Makassar sebesar Rp 9,5 miliar,” ujar Arifuddin saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).

Arifuddin yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar mengungkapkan, hingga kini pihaknya telah memeriksa sekitar 12 orang saksi.

Mereka terdiri dari pengurus Baznas, pejabat terkait, hingga pihak yang mengetahui aliran dana hibah tersebut. Dalam waktu dekat, penyidik akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

“Sejumlah pengurus Baznas sudah kami periksa, termasuk pihak-pihak yang mengetahui soal penggunaan dana hibah tersebut. Kami terus mendalami keterlibatan dan tanggung jawab masing-masing,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arifuddin menjelaskan bahwa penyimpangan diduga terjadi karena penggunaan dana hibah tidak sesuai peruntukannya.

"Dana hibah itu seharusnya digunakan untuk bantuan umat, misalnya bagi para santri, tapi faktanya digunakan untuk hal lain yang tidak sesuai peruntukan,” terangnya.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

Penyidik Kejari Makassar kini fokus menelusuri aliran dana tersebut dan memverifikasi dokumen pertanggungjawaban untuk memastikan sejauh mana kerugian negara yang ditimbulkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer