0%
Selasa, 21 Oktober 2025 15:55

Kronologi Suami Bunuh Istri di Kawasan Perkebunan Enrekang Karena Cemburu

Editor : Alif
Kronologi Suami Bunuh Istri di Kawasan Perkebunan Enrekang Karena Cemburu
ist

YD rupanya menyimpan dendam dan berniat menghabisi istrinya, namun menunda aksinya karena malam sudah larut dan mereka masih harus menjaga bayi berusia empat bulan.

PORTALMEDIA.ID, ENREKANG - Pria berinisial YD kini telah ditetapkan sebagai tersangka usai diduga merencanakan pembunuhan terhadap istrinya sendiri berinisial SY (25).

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa rencana pembunuhan itu telah muncul sejak Jumat, 17 Oktober 2025. Saat itu, pasangan suami istri ini terlibat pertengkaran hebat di rumah mereka.

YD rupanya menyimpan dendam dan berniat menghabisi istrinya, namun menunda aksinya karena malam sudah larut dan mereka masih harus menjaga bayi berusia empat bulan.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Keesokan paginya, Sabtu (18/10/2025), YD mengajak SY keluar dengan alasan ingin mengantarnya pulang ke rumah orang tua.

Sebelum berangkat, bayi mereka dititipkan kepada keluarga. Namun, bukannya menuju rumah orang tua korban, YD justru membawa istrinya ke sebuah kebun salak, lokasi SY ditemukan tewas tergantung.

“Sesampainya di kebun, kembali terjadi adu mulut. Pelaku kemudian menendang punggung korban sebanyak tiga kali,” jelas Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto dalam konferensi pers, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Amarah YD memuncak, ia kemudian mengalungkan selang ke leher istrinya dan mengikatnya erat.

Ketika korban berusaha melawan, rambutnya dijambak dan kepalanya dibenturkan ke batang pohon.

Dalam kondisi lemah, korban diseret dan dijerat hingga tidak berdaya.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

“Pelaku bahkan memasukkan jilbab korban ke dalam selang, lalu menarik ujung lainnya hingga tubuh korban terangkat dari tanah. Tarikan itu ditahan sekitar 20 menit sampai korban tidak bergerak lagi,” lanjut Hari.

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku mendudukkan jasad istrinya dalam posisi berlutut dengan selang masih melilit di leher.

Ia lalu menghubungi keluarganya, yang sempat mengira korban bunuh diri. Namun, hasil olah TKP dan visum membuktikan bahwa SY meninggal akibat kekerasan.

Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi

Polisi segera bergerak setelah menerima laporan dari warga bernama Saharuddin pada 18 Oktober.

Unit PPA Satreskrim Polres Enrekang memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan mengamankan sejumlah barang bukti.

“Kami sudah memeriksa saksi, melakukan gelar perkara, menetapkan tersangka, dan menyita barang bukti. Bukti kuat berasal dari keterangan saksi serta hasil autopsi terhadap korban,” kata Hari.

Baca Juga : Pura-pura Belanja, Dua Emak-emak Gasak Dua Lusin Pakaian di Butik Makassar

Atas perbuatannya, Yusdin dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Ia juga disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer