PORTAL MEDIA.ID, GOWA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan sepasang Suami-Istri (Pasutri), karena perseteruan bisnis.
Tersangka bernama Irfan Wijaya yang berprofesi sebagai manager di PT Eastern Pearl Flour Mills, Kota Makassar. Kini telah ditahan di Mapolres Gowa, pada Selasa (20/9/2022).
"Dia (Irfan Wijaya) dititip di Polres Gowa sebagai tahanan kejaksaan, Ia sekarang sudah ditahan. Penangguhan itu belum saya tahu," kata Kasi Intel Kejari Gowa, Muh Yusuf kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga : GP Ansor Gowa Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Muh Yusuf menyebut, tersangka Irfan Wijaya dititipkan di sel tahanan Mapolres Gowa lantaran masih masa pandemi.
"Iya tahanan kejaksaan, karena kan masih suasana Covid, nanti setelah tahanan Tahti baru bisa dipindahkan ke Rutan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria yang berprofesi sebagai wiraswasta bernama Amiruddin Malik (43) dan sang istri Riski Amaliah (39) menjadi korban penganiayaan.
Baca Juga : 41 Personel Polres Gowa Raih Prestasi, Satu Dipecat Diduga Terlibat Narkoba
Mereka pun melaporkan kejadian itu namun justru mereka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Gowa.
Pasangan Suami-Istri (Pasutri) ini mengalami dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang pria bernama Irfan Wijaya yang berprofesi sebahai manager di PT Eastern Pearl Flour Mills, Kota Makassar.
Kuasa Hukum Korban, Sigit Prasetya mengungkapkan bahwa proses hukum kasus kliennya ini mengalami keganjalan lantaran pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa dan Polres Gowa saling lempar argumen.
Baca Juga : Polres Gowa Ringkus 12 Geng Motor, Kerap Sebar Teror Busur
"Ini sudah P21 dan pelaku belum ditahan, kami menilai sesuai aturan hukum itu harusnya sudah dilakukan penahanan karena ada penetapan bahkan berkas sudah P21. Ini menjadi tanda tanya bagi kami," kata Sigit.
"Kami sudah datang untuk mengklarifikasi pihak kejaksaan, kejaksaan menyampaikan bahwa menunggu dari pihak Polres Gowa untuk persiapan tahap duanya. Kita klarifikasi juga Polres katanya berkasnya juga sudah siap dikirim ke kajaksaan, ini kan artinya kita di pimpong," sambung sigit.
Sigit menilai ganjal lantaran lambatnya kasus ini bergulir. Di mana, Amir melaporkan kejadian itu sejak 9 April 2022 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News