PORTALMEDIA.ID, MAROS – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial A (24) ditangkap di kawasan perumahan elit di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulsel, pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 01.30 Wita.
A diketahui dibeluk karena diduga menjadi pengedar puluhan sachet sabu. Total 21 sachet siap edar diamankan dari rumahnya.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehuddin mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
"Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku telah menempelkan sejumlah paket sabu di beberapa titik yang dijadikan lokasi transaksi," ucap Salehuddin, Kamis (23/10/2025).
Dari pengakuan tersangka, sebagian barang sudah ditempel untuk dijual kepada pembeli. Total ada 35 sachet sabu yang mereka peroleh dari jaringan online, dan dari jumlah itu, 21 sachet berhasil diamankan.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Polisi juga menemukan bahwa tersangka beroperasi di dua kecamatan, yakni Turikale dan Mandai.
Salah satu pelaku diketahui tinggal di sebuah perumahan mewah di wilayah Maros. Dari keseluruhan barang bukti, sabu yang diamankan memiliki berat total sekitar 13 gram.
“Dari 35 sachet tersebut, 15 di antaranya sudah terjual. Modusnya dengan sistem tempel di beberapa titik yang telah disepakati dengan pembeli,” jelasnya.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka nekat mengedarkan sabu karena masalah ekonomi dan kondisi keluarga yang sudah berpisah.
"Tidak memiliki pekerjaan tetap, tersangka memilih jalan pintas dengan menjadi pengedar narkoba," tutup dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
Polres Maros menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan barang haram tersebut,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News