0%
Jumat, 24 Oktober 2025 20:11

Pegawai Bank Plat Merah di Pinrang Tilep Dana Pinjaman Pensiunan, Rugikan Negera Hingga Rp2,9 Miliar

Editor : Alif
Pegawai Bank Plat Merah di Pinrang Tilep Dana Pinjaman Pensiunan, Rugikan Negera Hingga Rp2,9 Miliar
ist

Kasus ini bermula ketika pihak bank menemukan sejumlah transaksi mencurigakan dalam program pinjaman tersebut.

PORTALMEDIA.ID, PINRANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang menetapkan seorang pegawai bank pelat merah berinisial FMW sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kredit pensiun.

Aksi penyelewengan yang dilakukan FMW disebut merugikan negara hingga Rp 2,9 miliar serta menyebabkan 32 debitur mengalami kerugian.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa praktik korupsi tersebut dilakukan FMW sejak tahun 2022 hingga 2025 saat menjabat sebagai Sales Kredit Produk Fleksi Pensiun dan Pra Pensiun di salah satu bank milik negara.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

“FMW memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mencari calon debitur, membantu administrasi kredit, serta membantu proses pencairan pinjaman pensiun dan pra pensiun, yang merupakan fasilitas kredit bagi pensiunan ASN, TNI, dan Polri,” ujar Soetarmi, Jumat (24/10/2025).

Kasus ini bermula ketika pihak bank menemukan sejumlah transaksi mencurigakan dalam program pinjaman tersebut. Dari hasil audit internal, terdeteksi 41 debitur dengan transaksi tidak wajar.

Setelah dilakukan penyidikan, diketahui bahwa 32 debitur mengalami kerugian karena dana pencairan kredit yang seharusnya diterima secara penuh, sebagian atau seluruhnya justru dikuasai oleh FMW.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

“Perbuatan tersebut tidak hanya merugikan para debitur, tetapi juga mengakibatkan kerugian keuangan negara terhadap bank pelat merah tersebut sekitar Rp 2,9 miliar,” jelas Soetarmi.

Dalam menjalankan aksinya, FMW menggunakan dua modus utama. Pertama, menguasai dan menarik dana pelunasan (take over) pinjaman debitur tanpa sepengetahuan pemilik.

Dana yang seharusnya digunakan untuk melunasi pinjaman di bank lama justru dialihkan oleh FMW melalui berbagai cara, seperti mengelabui teller menggunakan slip kosong yang telah ditandatangani debitur, menggunakan kartu ATM milik debitur, atau mentransfer dana ke rekening pihak lain yang dikuasainya.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

“Modus kedua, FMW tidak menyerahkan seluruh dana pencairan kredit kepada debitur. Dalam beberapa kasus, pelaku hanya memberikan sebagian uang pinjaman agar korban tidak curiga, sementara sisa dana digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambah Soetarmi.

Atas perbuatannya, FMW disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer