0%
Senin, 27 Oktober 2025 22:14

Influencer Sidrap Diduga Edarkan Kosmetik Ilegal, Sudah Pernah Terjerat Hukum Kasus Serupa

Editor : Alif
Influencer Sidrap Diduga Edarkan Kosmetik Ilegal, Sudah Pernah Terjerat Hukum Kasus Serupa
ist

Selain menjual, pelaku juga diduga memproduksi kosmetik racikan sendiri di toko tersebut menggunakan alat sederhana berupa baskom dan sendok pengaduk.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar menindak tegas salah satu toko kosmetik di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, karena diduga mengedarkan ribuan produk kosmetik berbahaya tanpa izin edar.

Dari hasil operasi, petugas mengamankan 4.771 produk kosmetik berbagai merek dengan nilai ekonomi ditaksir mencapai Rp700 juta.

Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, mengatakan penindakan ini merupakan hasil kerja sama dengan Polda Sulsel dan Bea Cukai Makassar.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

“Operasi dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya,” ujar Yosef dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).

Penindakan dilakukan pada 16 Oktober 2025, oleh tim gabungan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel terhadap sebuah toko di Sidrap milik P (32), seorang perempuan yang juga dikenal sebagai influencer kecantikan.


Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan 55 item kosmetik tanpa izin edar, sebagian besar berasal dari Thailand, seperti Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule, Q-nic Care Whitening Underarm Cream, Precious Skin AC Touch Up Mask, dan produk sejenis yang diklaim mampu memutihkan kulit.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Selain menjual, pelaku juga diduga memproduksi kosmetik racikan sendiri di toko tersebut menggunakan alat sederhana berupa baskom dan sendok pengaduk.

“Produk disimpan di tempat tersembunyi seperti bawah kasir atau laci agar tidak terlihat jelas. Hal ini menunjukkan pemilik mengetahui bahwa produknya dilarang diperjualbelikan,” jelas Yosef.

Hasil uji laboratorium menunjukkan seluruh produk mengandung merkuri, bahan kimia berbahaya yang dapat merusak organ tubuh bila digunakan terus-menerus.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

Dari hasil pemeriksaan, pelaku disebut menjual produknya secara online melalui media sosial Instagram, dengan sistem pemesanan lewat pesan langsung (*direct message*).

“Rata-rata omzet penjualannya mencapai Rp20 hingga Rp30 juta per bulan, dengan konsumen dari berbagai daerah di Indonesia,” kata Yosef.

Namun, saat operasi dilakukan, pemilik toko tidak berada di tempat. Informasi dari tim menyebut, P saat ini berada di luar negeri untuk pengobatan, sehingga belum bisa dimintai keterangan.

Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi

BBPOM mengungkap, pelaku bukan orang baru dalam kasus serupa. Pada 2016, P pernah diproses hukum oleh PPNS BBPOM Makassar atas kasus yang sama dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun, serta denda Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan.

Kini, P kembali terancam hukuman lebih berat sesuai Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

“Produk kosmetik ilegal ini belum melalui evaluasi mutu dan keamanan, sehingga berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat dan menimbulkan kerugian negara dari sisi pajak,” tegas Yosef.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer