PORTALMEDIA.ID - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan bahwa skema umrah mandiri tidak boleh dijalankan tanpa keterlibatan dan pengawasan negara. Ia menilai, kehadiran negara sangat penting untuk memastikan perlindungan bagi jamaah, mulai dari proses keberangkatan, pelayanan di Tanah Suci, hingga kepulangan ke tanah air.
Hal itu disampaikan Marwan usai rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025). Ia menekankan, kebijakan umrah mandiri yang tengah disiapkan pemerintah harus diatur secara ketat agar tidak menimbulkan penyalahgunaan atau penelantaran jamaah.
“Kami mendukung gagasan umrah mandiri sebagai bentuk inovasi dalam penyelenggaraan ibadah. Namun negara tetap wajib hadir. Harus ada standar layanan minimal, perlindungan asuransi, dan mekanisme pengawasan yang transparan,” ujar Marwan, politisi Fraksi PKB.
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham: Kolaborasi Jadi Kunci Ketahanan Pangan Makassar dan Nasional
Ia menambahkan, pengalaman sebelumnya menunjukkan masih banyak kasus penipuan yang menimpa jamaah akibat biro perjalanan umrah ilegal.
Karena itu, Marwan meminta Kementerian Haji dan Umrah menyiapkan sistem digital yang memungkinkan pendaftaran dan verifikasi jamaah dilakukan langsung, tetapi tetap di bawah pengawasan pemerintah.
“Kalau jamaah bisa mendaftar sendiri, tentu itu langkah maju. Tapi jangan sampai kebebasan ini disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Negara harus memastikan seluruh jamaah mendapat layanan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Baca Juga : RUU BUMD Dinilai Mendesak, DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Profesionalisme di Daerah
DPR juga mendorong pemerintah segera menyiapkan aturan turunan yang lebih rinci, termasuk mekanisme sanksi bagi penyelenggara yang melanggar.
Marwan menegaskan, kehadiran negara dalam sistem umrah mandiri bukan untuk membatasi, tetapi untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan kepastian ibadah bagi seluruh jamaah.
“Negara memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk melindungi warganya, termasuk jamaah umrah. Karena itu, meskipun bersifat mandiri, penyelenggaraan umrah harus tetap berjalan dalam koridor akuntabilitas dan perlindungan jamaah,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

