PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Seorang pemuda berinisial MBT (23) yang masih berstatus mahasiswa akhirnya menghirup udara bebas setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyetujui penyelesaian perkaranya melalui keadilan restoratif atau restorative justice, Rabu (30/10/2025).

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin langsung ekspose perkara di Kejati Sulsel.
Ia didampingi Plt Asisten Tindak Pidana Umum Jabal Nur, Koordinator Koko Erwinto Danarko, serta jajaran bidang pidana umum.
Baca Juga : Kuasa Hukum PT Hadji Kalla: Klien Kami Bukan Pihak dalam Perkara Sengketa Lahan
Dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh Kajari Sinjai, Muhammad Ridwan Bugis, bersama jajaran jaksa dan fasilitator restorative justice.
Kasus yang menjerat MBT bermula pada Senin, 22 September 2025.
Saat itu, MBT bersama korban bernama Surya dan seorang saksi tengah berkumpul sambil meminum minuman keras jenis ballo hingga mabuk.
Baca Juga : PT GMTD Resmi Kuasai 16 Hektare Lahan di Tanjung Bunga Usai Eksekusi PN Makassar
Dalam perjalanan pulang sekitar pukul 00.50 Wita, mereka terlibat percekcokan di Jalan Yahya Mathan, Sinjai.
Korban menghentikan motornya dan mengucapkan kata-kata yang menyinggung perasaan MBT.
Emosi tak terkendali, MBT memukul wajah korban satu kali hingga mengenai hidung, kemudian memukul kepala bagian belakang dua kali serta badan korban satu kali.
Baca Juga : Gegara Suara Bising Karaoke, Dua Warga Gowa Tewas Ditikam
Akibatnya, korban terjatuh dan mengalami luka di kepala, hidung, lengan, serta kaki.
Hasil visum menunjukkan korban menderita luka robek, memar, dan lecet di beberapa bagian tubuh akibat hantaman benda tumpul.
Namun, karena hubungan antara korban dan pelaku yang masih sepupu, serta adanya perdamaian tanpa syarat, Kejari Sinjai menilai kasus ini memenuhi syarat untuk diselesaikan secara restoratif.
Baca Juga : Polri Luncurkan “New Super App Polri”, Polres Maros Dukung Layanan SKCK Digital
Selain ancaman pidananya di bawah lima tahun, MBT juga baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kedua pihak telah berdamai secara sukarela, dan masyarakat setempat menyambut positif penyelesaian kasus tanpa proses peradilan ini.
Kajati Sulsel Didik Farkhan menyetujui permohonan restorative justice tersebut.
Baca Juga : Dua Hari Setelah Penyerangan di Unismuh, Sekretariat Mahasiswa Diserang OTK
Ia menegaskan keputusan ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan keadilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial antarwarga.
“Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta kepentingan masyarakat, dibandingkan semata-mata menjatuhkan hukuman,” kata Didik Farkhan.
Usai persetujuan diberikan, Didik memerintahkan jajaran Kejari Sinjai untuk segera menyelesaikan administrasi perkara dan membebaskan MBT setelah memastikan seluruh kompensasi kepada korban telah terpenuhi.
Sebagai bentuk sanksi sosial, MBT diwajibkan membersihkan masjid dan mengumandangkan azan selama tiga minggu hingga satu bulan.
“Saya minta tidak boleh ada transaksi dalam penyelesaian perkara ini. Ingat, zero toleransi terhadap praktik transaksional. Jika ditemukan, saya pastikan akan menindak tegas. Ini untuk menjaga marwah Kejaksaan,” tegas Didik Farkhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
