0%
Senin, 03 November 2025 14:05

PLN Raih Kepastian Hukum Aset, SK Hak Tanah PLTU Punagaya Diserahkan

Editor : Kimel
Penyerahan SK Hak dilaksanakan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Selasa (28/10).
Penyerahan SK Hak dilaksanakan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Selasa (28/10).

Penyerahan SK Hak ini menjadi tahapan krusial dalam proses sertifikasi aset tanah PLTU Punagaya.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA – Upaya pengamanan aset strategia negara di sektor ketenagalistrikan terus diperkuat.

PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Hak Tanah untuk lokasi PLTU Punagaya 2 x 100 MW di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

SK atas lahan seluas 61 hektare tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Drs. Suwito, S.H., M.Kn, kepada General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Selasa (28/10).

PLTU Punagaya 2 x 100 MW merupakan salah satu objek vital nasional yang berperan strategis dalam menjaga keandalan pasokan listrik di sistem kelistrikan Sulawesi Selatan. Penyerahan SK Hak ini menjadi tahapan krusial dalam proses sertifikasi aset tanah PLTU Punagaya.

"Penyerahan SK Hak Tanah ini menjadi bukti nyata sinergi antara PLN dan pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum aset ketenagalistrikan," ujar General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi.

Wisnu menambahkan bahwa dengan legalitas lahan ini, PLN semakin memperkuat tata kelola dan kepastian hukum atas tanah untuk keberlanjutan proyek strategis PLTU Punagaya 2 x 100 MW guna meningkatkan keandalan pasokan listrik di Sulawesi.

Untuk mendapatkan SK Hak ini, PLN UIP Sulawesi telah melaksanakan rapat korrdinasi bersama Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kantor BPN Jeneponto. Kolaborasi ini bertujuan untuk sinkronisasi data dan percepatan penerbitan SK Hak.

SK Hak tersebut juga menjadi domumen pendukung utama bagi penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Kantor BPN Jeneponto. Dengan demikian, proses sertifikasi aset tanah PLN dapat berjalan lebih terarah dan memiliki kepastian hukum.

“Sinergi antara PLN UIP Sulawesi, BPN Jeneponto, Kanwil BPN Sulawesi Selatan, dan Kementerian ATR/BPN menjadi kunci keberhasilan proses ini. Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak dan berharap kerja sama ini terus berlanjut untuk mempercepat legalisasi aset-aset PLN lainnya,” tutup Wisnu.

Penerimaan SK Hak Tanah PLTU Punagaya 2 × 100 MW ini menjadi tonggak penting dalam upaya PLN memperkuat tertib administrasi aset negara serta kepastian hukum pembangunan infrastruktur energi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar