PORTALMEDIA.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi membacakan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif dalam sidang etik yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Dalam sidang yang dihadiri langsung para teradu, MKD menjatuhkan sanksi beragam mulai dari penonaktifan sementara hingga pemulihan status keanggotaan.

Sidang dipimpin Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, yang membacakan amar putusan untuk masing-masing anggota dewan teradu, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
Ahmad Sahroni
Baca Juga : DPR Siapkan Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan
MKD memutuskan Ahmad Sahroni, anggota DPR dari Fraksi NasDem, terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi penonaktifan selama enam bulan.
“Menyatakan teradu lima, Dr Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik. Menghukum yang bersangkutan dengan sanksi nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan,” ujar Adang Daradjatun.
Nafa Urbach
Baca Juga : Hinca Panjaitan Soroti Komposisi Tujuh Calon Anggota Komisi Yudisial
Anggota DPR Fraksi NasDem lainnya, Nafa Indria Urbach, juga dinyatakan bersalah melanggar kode etik. MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan selama tiga bulan.
“Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum yang bersangkutan nonaktif selama tiga bulan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Adang.
MKD juga mengingatkan agar Nafa lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku selama menjabat sebagai wakil rakyat.
Eko Patrio
Baca Juga : Komisi I Dukung Peran Aktif TNI dalam Pembangunan Infrastruktur Strategis
Sementara itu, anggota DPR Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dinyatakan melanggar kode etik dan dikenakan sanksi penonaktifan selama empat bulan.
“Menyatakan teradu empat, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum yang bersangkutan dengan sanksi nonaktif selama empat bulan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Adang.
Uya Kuya
Baca Juga : DPR Dukung Revisi Regulasi untuk Percepat Internasionalisasi PTKIN
Berbeda dengan rekan satu fraksinya, Uya Kuya atau Surya Utama dinyatakan tidak bersalah. MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali Uya sebagai anggota DPR dari Fraksi PAN.
“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Adang.
Adies Kadir
Baca Juga : Komisi V DPR Dorong Kesiapsiagaan Bencana Jadi Materi Wajib di Sekolah
Hal serupa juga berlaku bagi anggota Fraksi Golkar, Adies Kadir, yang dinyatakan tidak melanggar kode etik. MKD mengembalikan statusnya sebagai anggota DPR aktif.
“Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta yang bersangkutan berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku di masa mendatang,” tutur Adang.
Dalam persidangan, MKD juga menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, termasuk Deputi Persidangan DPR RI, Suprihatini.
Para saksi menegaskan bahwa dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD pada 15 Agustus 2025, tidak pernah ada pembahasan terkait kenaikan gaji atau tunjangan anggota DPR, seperti yang sempat beredar di publik.
“Tidak ada pembahasan kenaikan gaji dalam sidang tersebut,” kata Suprihatini menegaskan di hadapan majelis MKD.
Dengan demikian, dari lima anggota DPR yang diperiksa, tiga di antaranya dijatuhi sanksi penonaktifan, sementara dua lainnya dipulihkan statusnya sebagai anggota aktif untuk melanjutkan masa jabatan periode 2024–2029.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
