PORTALMEDIA.ID, GOWA – Polisi menangkap seorang pria bernama Baso Bado (45), warga Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, setelah menebas leher menantunya sendiri usai pesta minuman keras tradisional jenis ballo.
Korban diketahui bernama Rustam Dg Tojeng (40), yang tak lain adalah menantu tiri pelaku. Keduanya tinggal di desa yang sama dan dikenal sebagai warga setempat.
Kanit Reskrim Polsek Parangloe, Iptu Herry Nugroho, mengatakan insiden berdarah itu terjadi pada Senin (3/11/2025) malam di rumah pelaku. Peristiwa bermula saat keduanya sedang minum ballo bersama sejumlah rekan.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
“Awalnya mereka minum bersama, lalu terjadi ketersinggungan. Pelaku menebas korban di bagian leher menggunakan parang,” ujar Herry saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2025).
Menurutnya, sebelum terkena sabetan di leher, korban sempat berusaha menghindar dari serangan pertama yang mengarah ke pinggang. Namun, pelaku kembali mengayunkan parang hingga mengenai leher korban dan menyebabkan luka parah.
Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Kecamatan Tompobulu, Gowa, untuk menghindari kejaran polisi. Tak butuh waktu lama, tim gabungan Polsek Parangloe dan Polsek Tompobulu berhasil membekuknya di Dusun Ulugalung, Desa Tanete.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
“Pelaku kami tangkap di Tompobulu tanpa perlawanan. Penangkapan dibackup oleh Polsek Tompobulu,” jelas Herry.
Barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan pelaku turut diamankan polisi. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku tersulut emosi karena merasa sering diperlakukan kasar oleh korban.
“Pengakuan pelaku, dia sering mau dipukul oleh korban. Sampai akhirnya tidak bisa menahan diri dan membalas dengan senjata tajam,” ungkapnya.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Parangloe untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara korban, Rustam Dg Tojeng, masih menjalani perawatan intensif di RSUD Syekh Yusuf Gowa akibat luka serius di bagian lehernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News