0%
Senin, 10 November 2025 15:23

Kapolda Sulsel Gandeng Bareskrim Dalami Kasus TPPO Lintas Provinsi

Editor : Alif
Kapolda Sulsel Gandeng Bareskrim Dalami Kasus TPPO Lintas Provinsi
ist

Kasus ini berawal ketika SY memposting unggahan di sebuah grup Facebook mengenai anak yang hendak diasuh, dengan menampilkan foto Bilqis.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penculikan sekaligus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap balita Bilqis Ramdhani (4) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pengungkapan kasus ini sekaligus membuka jaringan perdagangan anak lintas provinsi yang melibatkan sejumlah pelaku dari Makassar, Jawa Tengah, hingga Jambi.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan bersama Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Bareskrim Polri.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

“Kami akan terus mengembangkan dan berkoordinasi dengan Bareskrim, terutama dengan Direktorat PPO-PPA dan Direktorat Tipidum, untuk memastikan apakah jaringan ini terkait dengan kasus serupa di wilayah lain,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).

Meski demikian, pihaknya kini juga memprioritaskan pemulihan kondisi psikologis Bilqis setelah menjadi korban penculikan dan perdagangan anak.

“Kedepan kami akan terus memantau kondisi psikologis anak. Kami juga telah berkoordinasi dengan Wali Kota Makassar untuk memastikan dukungan penuh terhadap pemulihan korban,” imbuhnya.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Djuhandhani menambahkan, para tersangka mengaku nekat melakukan aksi penculikan karena desakan ekonomi.

“Motifnya adalah menjual anak untuk mendapatkan uang demi kebutuhan ekonomi,” ungkapnya.

Empat tersangka yang telah ditetapkan yakni SY (30), warga Kecamatan Rappocini, Makassar, yang menjadi pelaku utama.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

Kemudian NH (29), warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, serta pasangan kekasih MA (42) dan AS (36), warga Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Kasus ini berawal ketika SY memposting unggahan di sebuah grup Facebook mengenai anak yang hendak diasuh, dengan menampilkan foto Bilqis.

Unggahan itu kemudian menarik perhatian pelaku lain hingga terjadinya transaksi penjualan.

Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi

Bilqis sebelumnya dilaporkan hilang pada Minggu (2/11/2025) saat bermain di kawasan Taman Pakai Sayang, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Setelah penyelidikan panjang, tim gabungan akhirnya berhasil menemukan Bilqis dalam keadaan sehat tanpa luka sedikit pun di kawasan Suku Anak Dalam (SAD), tepatnya di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Sabtu (8/11/2025) malam.

Bocah empat tahun itu berhasil ditemukan setelah polisi mendalami pengakuan salah satu pelaku yang menjualnya dengan harga sekitar Rp80 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer