PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR — Polisi terus mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di balik hilangnya balita Bilqis Ramdhani (4) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan: bocah malang itu ternyata telah dijual sebanyak tiga kali dengan harga berbeda, sebelum akhirnya ditemukan di Jambi.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, mengatakan penyelidikan sementara menunjukkan Bilqis pertama kali dijual oleh seorang wanita bernama Sri Yuliana alias SY (30) di Makassar kepada wanita lain, Nadia Hutri alias NH (29), seharga Rp 3 juta.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku SY menjual anak itu kepada NH, kemudian dibawa ke wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah,” kata Devi, Senin (10/11/2025).
Setibanya di Jawa Tengah, NH kembali menjual Bilqis kepada pasangan kekasih Meriana alias MA (42) dan Adit Prayitno Saputra alias AS (36) yang tinggal di Kabupaten Merangin, Jambi.
Dari transaksi itu, NH mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 15 juta.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Namun, aksi keji tak berhenti di situ. Pasangan MA dan AS kemudian menyerahkan Bilqis kepada komunitas Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin dengan harga sekitar Rp 80 juta.
“Yang bisa kita telusuri, tersangka di Sukoharjo sudah bertransaksi tiga kali dengan MA dan AS di Jambi. Sementara MA dan AS sendiri sudah melakukan transaksi hingga sembilan kali,” ungkap Devi.
Menurutnya, kelompok ini beroperasi dengan modus jual-beli anak melalui media sosial, terutama Facebook.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
Mereka memanfaatkan grup-grup yang mengatasnamakan adopsi anak untuk menutupi praktik perdagangan manusia.
“Di Facebook ada beberapa grup yang seolah membahas soal adopsi, padahal isinya praktik jual beli anak. Ini yang masih kami dalami,” ujar Devi.
Devi menambahkan, para pelaku cenderung mengincar anak-anak di bawah lima tahun karena dianggap lebih mudah diadopsi tanpa kecurigaan.
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
“Dari hasil interogasi, mereka memang sengaja mencari korban yang masih balita. Kami imbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah mempercayakan anak kepada orang lain,” katanya.
Selain itu, polisi juga mengungkap bagaimana pelaku berhasil meloloskan Bilqis saat naik pesawat dari Makassar.
NH memesan tiket secara daring dan memasukkan data anak di bawah umur tanpa mencantumkan identitas resmi.
Baca Juga : Pura-pura Belanja, Dua Emak-emak Gasak Dua Lusin Pakaian di Butik Makassar
“Pelaku membeli tiket lewat aplikasi online. Karena anak di bawah lima tahun tidak wajib menunjukkan identitas, mereka bisa lolos di bandara,” jelas Devi.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni Sri Yuliana (30) asal Makassar, Nadia Hutri (29) asal Sukoharjo, serta pasangan Meriana (42) dan Adit (36) asal Jambi.
Kasus ini bermula ketika SY memposting foto Bilqis di grup Facebook dengan dalih mencari orang yang bersedia mengasuh anak tersebut. Dari situ, transaksi ilegal berantai itu dimulai.
Bilqis sendiri sempat dinyatakan hilang saat bermain di kawasan Taman Pakai Sayang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Minggu (2/11/2025).
Setelah hampir sepekan pencarian, ia akhirnya ditemukan dalam kondisi sehat di kawasan Suku Anak Dalam, Desa SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, pada Sabtu (8/11/2025) malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News