PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Kuasa hukum PT Hadji Kalla, H. Hasman Usman menanggapi pernyataan Bos Lippo James Riyadi yang menyebut bahwa PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) milik pemerintah daerah.

Klaim tersebut dinilai berpotensi menyesatkan publik, sebab secara hukum dan struktur kepemilikan, GMTD disebut sepenuhnya berada di bawah kendali Lippo.
"Pernyataan tersebut seolah-olah ingin melimpahkan permasalahan kepada pemerintah daerah. Untuk menghindari penyesatan informasi dan kesan bahwa klien kami berhadap-hadapan dengan pemerintah daerah terkait kepemilikan lahan di Jalan Metro Tanjung Bunga, kami perlu meluruskna hal ini," tulis Hasman dalam keterangan persnya, Rabu (12/11/2025).
Baca Juga : DPRD Sulsel Telusuri Dugaan Manipulasi GMTD: Saham Pemda Disebut Tergerus
Disebutkan juga bahwa kepemilikan Lippo di GMTD dilakukan melalui PT Makassar Permata Sulawesi (MPS), entitas yang 100% sahamnya dimiliki oleh PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), perusahaan inti dalam kelompok usaha Lippo.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), MPS menguasai 32,5% persen saham GMTD. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulsel memiliki 13%, Pemerinta Kota Makassar 6,5%, dan Pemerintah Kabupaten Gowa 6,5%. Sisanya dimiliki oleh yayasan dan publik.
"Berdasarkan komposisi pemegang saham tersebut, jelas bahwa Lippo melalui PMS adalah pihak pengendali GMTD sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 29 POJK Nomor 10 Tahun 2022," tegas Hasman.
Baca Juga : GMTD Tegaskan Klaim Kepemilikan Lahan PT Hadji Kalla Tak Berdasar Hukum
Bahkan, susunan direksi dan komisaris perusahaan disebut banyak diisi orang-orang berlatar belakang Lippo. "Susunan direksi dan komisaris PT GMTD diketahui sangat diwarnai oleh orang-orang dengan latar belakang Lippo atau setidaknya pernah atau sementara bekerja di Lippo Group," ucapnya.
Menurut Hasman, pengaruh dan jejak Lippo Group juga terlihat jelas dari berbagai proyek strategis yang dikembangkan di kawasan Tanjung Bunga. Seperti, Siloam Hospitals, Sekolah Dian Harapan, serta Global Trade Center (GTC) Makassar.
"Kehadiran fasilitas ini menegaskan bahwa arah pengembangan kawasan berada dalam ekosistem bisnis Lippo- dari sektor ritel, kesehatan, pendidikan, hingga pemukiman," ungkapnya.
Baca Juga : PT Hadji Kalla Tegaskan Penguasaan Fisik dan Legalitas Lahan 16 Ha
Dia juga menyoroti pelaksanaan eksekusi di lapangan yang dipimpin langsung perwakilan Lippo. Menurut Hasman, tindakan itu memperkuat dugaan adanya keterlibatan langsung Lippo dalam sengketa tersebut.
"Tidak mengherankan jika Indra Yuwana dari Lippo memimpin langsung eksekusi di lapangan pada hari Senin tanggal 3 November 2025, didampingi Mayjen TNI. Achmad Adipati Karna Widjaya, yang mengaku Stafsus KSAD," ujarnya.
Menutup pernyataannya, Hasman menyebut bahwa dengan fakta-fakta tersebut, seharusnya sudah cukup sebagai indikasi awal penegak hukum, baik pelaksana maupun KPK untuk memeriksan kerjasama Pemerintah dengan Lippo yang berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus kepentingan publik.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News