0%
Rabu, 12 November 2025 20:25

Gantikan IMB, Distaru Makassar Gelar Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung

Editor : Kimel
Kegiatan sosialisasi PBG berlangsung di Hotel Grand Tulip Essential, pada Rabu (12/11/2025).
Kegiatan sosialisasi PBG berlangsung di Hotel Grand Tulip Essential, pada Rabu (12/11/2025).

Melalui penerapan PBG, setiap warga diharapkan dapat membangun dengan tertib dan aman, sesuai dengan rencana tata ruang dan standar teknis bangunan yang berlaku.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah telah menetapkan sistem perzinan baru di bidang bangunan gedung, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang secara resmi menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Perubahan regulasi ini bukan sekadar pergantian nama, namun merupakan bagian dari upaya reformasi perizinan yang bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, sederhana, dan akuntabel, sesual dengan amanat dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 dan peraturan turunannуа.

Untuk memberi pemahaman mendalam terkait peraturan baru yang krusial ini, Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar kembali melaksanakan Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Hotel Grand Tulip Essential, pada Rabu (12/11/2025).

Melalui penerapan PBG, setiap warga diharapkan dapat membangun dengan tertib dan aman, sesuai dengan rencana tata ruang dan standar teknis bangunan yang berlaku.

"Artinya PBG bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan bahwa bangunan yang kita dirikan aman, nyaman, dan memiliki legalitas yang jelas," bunyi keterangan yang disampaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar