PORTAL MEDIA. ID, MAKASSAR- Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Makassar mengamankan seorang pria berusia 51 tahun atas laporan telah melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan berusia 12 tahun.
Pria berinisial JG itu diamankan di kawasan Barombong, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu (6/7/2022).
"Iya benar unit Jatanras Polrestabes Makassar telah mengamankan seseorang berusia 51 tahun berinisial JG yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak," ungkap Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS kepada wartawan, Kamis (6/7/2022)
Baca Juga : Puluhan Remaja Ugal-ugalan Berdalih Berbagi Takjil Diamankan Polisi
Kata Lando, aksi bejat JG ini dilakukannya pada April 2022 lalu di sekitaran Jalan Balaikota Makassar."Di sekitar Jalan Balaikota Makassar iya sesuai laporan di Balaikota Makassar. Kronologis kejadian bahwa korban sedang menunggu jemputan orang tua," jelasnya.
Setelah itu korban pun didatangi oleh terduga pelaku. Korban pun dibujuk agar mau ikut dengannya. Saat korban ikut, pelaku lantas membawanya ke tempat sepi.
"Saat ini karena baru diamankan sedang dalam proses penyidikan kalau cukup bukti akan dijadikan tersangka sekarang ditangani Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News