PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Vasaka Hotel Makassar, Jalan A.P. Pettarani No. 88, Makassar.
Kegiatan bertema “Mewujudkan Pembangunan Berbasis Tata Ruang Melalui Peran Aktif Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang” ini dibuka oleh Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis.
Acara ini dihadiri oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), camat, lurah, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dari Kecamatan Panakkukang, Rappocini, dan Makassar.
Dalam sambutannya, Fuad Azis menjelaskan urgensi peraturan tersebut untuk penataan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Makassar, termasuk aspek pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan penataan ruang, dan pengaturan yang lebih komprehensif.
“Penataan kota adalah kerja bersama antara pemerintah, swasta, akademisi, dan masyarakat. Dengan sinergi dan gotong royong, kami memastikan pembangunan sesuai rencana ruang dan bermanfaat bagi semua,” ujar Fuad.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Aguz Mulia, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat, tentang substansi dan implementasi peraturan tersebut.
Kegiatan ini diharapkan membangun kesadaran bersama untuk mewujudkan pembangunan berbasis tata ruang, memperkuat peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang, serta menciptakan ruang yang aman, produktif, dan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
