0%
Jumat, 28 November 2025 13:12

Empat Pejabat Baznas Enrekang Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Zakat Rp16,6 Miliar

Editor : Agung
Kantor Baznas Enrekang
Kantor Baznas Enrekang

Tersangka diduga terlibat dalam serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara terstruktur dalam proses pengelolaan dana ZIS.

PORTALMEDIA.ID, ENREKANG – Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang untuk tahun anggaran 2021–2024.

Keempat tersangka tersebut yakni inisial S, Ketua Baznas Enrekang periode Maret–Juni 2021 inisial B, Komisioner Baznas Enrekang 2021–2024 inisial KL, Komisioner Baznas Enrekang 2021–2024 serta inisial HK, Komisioner Baznas Enrekang 2021–2024.

Mereka diduga terlibat dalam serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara terstruktur dalam proses pengelolaan dana ZIS.

Baca Juga : Sinergi Pemkot–Baznas Kunci Entaskan Kemiskinan di Makassar

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (27/11/2025) malam.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan di Rutan Kelas IIb Enrekang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 27 November 2025.

Kajari Enrekang, A Fajar Anugrah Setiawan, mengungkapkan sejumlah modus yang terungkap dalam penyidikan.

Baca Juga : Baznas Terima Zakat ASN Pemprov Sulsel dari Pj Gubernur

Mulai dari pengambilan keputusan yang saling berkaitan, mulai tahap administrasi hingga penyaluran bantuan, yang menyebabkan kebijakan penerima bantuan diduga tidak sesuai ketentuan.

Modus lain yang ditemukan yaitu pemotongan ZIS terhadap pihak yang secara syariah tergolong mustahik atau penerima zakat, sehingga seharusnya tidak dibebani potongan apa pun.

Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya verifikasi administrasi serta pertanggungjawaban fiktif pada proses penyaluran dana.

Baca Juga : Baznas Salurkan 175 Paket Sembako ke Mustahik se Kecamatan Soreang

“Penyaluran dana kepada organisasi atau kegiatan yang tidak termasuk dalam delapan asnaf penerima ZIS juga ditemukan,” kata Andi Fajar.

Penyidik turut menemukan conflict of interest karena beberapa tersangka diduga merangkap sebagai pengurus lembaga yang menjadi penerima bantuan.

Tidak hanya itu, dana amil yang seharusnya diperuntukkan untuk operasional justru digunakan secara berlebihan untuk belanja pegawai.

Baca Juga : Baznas Rilis Total Bantuan Warga Indonesia ke Palestina Hingga Desember 2023 Sebanyak Rp210 Miliar

Penggunaan tersebut mencakup gaji, tunjangan, insentif lembur, hingga gaji ke-13, dengan nilai melebihi 50 persen dari total dana amil.

“Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan,” jelas Fajar.

Penyidik juga menemukan praktik pemotongan dana operasional dari bantuan mustahik, yang mengakibatkan hak masyarakat penerima zakat berkurang.

Baca Juga : Donasi Palestina, Pemkot Makassar Terima 10 Persen Sumbangan Hasil Galang Dana di Masjid

Berdasarkan laporan Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan audit syariah Kementerian Agama RI, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp16.659.999.136.

Sejauh ini, penyidik mencatat pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,115 miliar yang telah disetor ke rekening penitipan negara.

“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegas Andi Fajar.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar