0%
Selasa, 02 Desember 2025 19:19

Bupati Gowa Tetapkan Kepala Sekolah Baru Berbasis Kompetensi dan Kinerja

Editor : Alif
Bupati Gowa Tetapkan Kepala Sekolah Baru Berbasis Kompetensi dan Kinerja
ist

Seluruh proses dilaksanakan melalui platform digital Kementerian Pendidikan, seperti Platform KSPS, Pusaka GTK dan SIM KSPSTK.

PORTALMEDIA.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penugasan Kepala Sekolah jenjang TK, SD, dan SMP Tahun 2025 di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Senin (1/12/2025).

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengatakan hal ini dilakukan sebagai bentuk penerapan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang memperkuat regulasi masa jabatan kepala sekolah. Dimana kepala sekolah saat ini harus berbasis kompetensi dan kinerja dengan masa jabatan maksimal dua periode, masing-masing empat tahun.

“Regulasi ini memastikan satuan pendidikan dipimpin oleh pemimpin yang benar-benar siap, transparan dalam proses penugasannya dan memiliki kualitas kepemimpinan yang dapat dipertanggungjawabkan, karena menjadi kepala sekolah bukan sekadar mengisi jabatan, melainkan memikul amanah kepemimpinan,” ungkapnya.

Baca Juga : Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Gowa Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Orang nomor satu di Gowa itu menyampaikan, pengangkatan kepala sekolah saat ini dilakukan melalui Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) yang meliputi tahapan pengusulan, seleksi administrasi, seleksi substansi, hingga pelatihan. Dimana Seluruh proses dilaksanakan melalui platform digital Kementerian Pendidikan, seperti Platform KSPS, Pusaka GTK dan SIM KSPSTK.

“Seluruh proses penugasan, validasi dan pengelolaan dilakukan melalui Sistem
Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK) sehingga setiap kepala satuan pendidikan yang menerima SK hari ini benar-benar telah melalui proses yang sama, transparan dan sesuai standar nasional,” jelas Bupati Talenrang.

Olehnya dirinya memberikan apresiasi kepada seluruh kepala sekolah yang telah menunaikan tugas sebelumnya. Menurutnya kerja cerdas, kerjasama dan pengabdiannya selama ini sangat berarti dalam membangun Kabupaten Gowa.

Baca Juga : Arifuddin Saeni Nahkodai KONI Gowa, Wabup Dorong Semangat dan Inovasi Baru

Begitupun dengan kepala sekolah yang baru menerima SK agar mampu menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab.

“Jadikan jabatan ini sebagai ruang pengabdian dan ladang amal. Bekerjalah dengan amanah, jadilah teladan bagi guru dan siswa, serta hadirkan kepemimpinan yang mampu membawa sekolah ke arah perubahan yang positif,” pesannya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Taufiq Mursad menjelaskan bahwa pemenuhan kepala sekolah dilakukan melalui dua jalur penugasan pada aplikasi SIM KSPSTK, yakni reguler dan non-reguler.

Baca Juga : Wabup Gowa Dorong Peran BKPRMI Ajak Generasi Muda Jaga Nilai-nilai Keislaman

“Adapun hasil usulan tahap pertama penugasan kepala sekolah baik reguler maupun non reguler tahun 2025 total 96 orang yakni terdiri dari 59 promosi jabatan kepala sekolah (TK: 6, SD: 16, SMP: 37), 37 mutasi jabatan (SD: 32, SMP: 5), 17 pemberhentian kepala sekolah (SD: 13, SMP: 4),” urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar