0%
Senin, 08 Desember 2025 12:21

Puluhan Kendaraan Pelat Merah Dijual, Pemkot Makassar Gelar Lelang 15 Desember

Editor : Alif
Puluhan Kendaraan Pelat Merah Dijual, Pemkot Makassar Gelar Lelang 15 Desember
ist

Kendaraan berpelat merah tersebut dilelang melalui sistem satuan maupun paket, sesuai aturan dan presudur yang berlaku.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan melelang sejumlah Barang Milik Daerah (BMD), berupa kendaraan roda dua dan roda empat.

Kendaraan berpelat merah tersebut dilelang melalui sistem satuan maupun paket, sesuai aturan dan presudur yang berlaku.

Kabid Pengelolaan BMD BPKAD Kota Makassar, Muh. Rahmatullah, menyampaikan bahwa pengumuman resmi lelang kendaraan akan diterbitkan pada Senin, 8 Desember 2025. Berikut narasi pengantar yang rapi, singkat, dan informatif:

Baca Juga : Lewat Forum Indonesia on the Move, Munafri Siapkan Sistem Transportasi Terpadu dan Rendah Emisi

Dijelaskan, dalam pelaksanaan lelang tahun 2025 ini, Pemkot Makassar menyediakan dua kategori lelang, yaitu Paket I berupa kendaraan roda empat dan roda dua yang dijual per unit dengan total 38 kendaraan.

Serta Paket II berupa kendaraan roda empat dan roda dua yang dilelang dalam satu paket dalam kondisi scrap/besi tua.

"Paket I, kenderaan roda empat dan Roda dua (dijual per unit) sebanyak 38 kendaraan. Dan paket II, kenderaan roda empat dan roda dua (dijual satu paket) scrap/besi tua," ujarnya, Senin (8/12/2025).

Baca Juga : Menjelang Setahun Kepemimpinan MULIA, Makassar Raih UHC Award 2026

Pelaksanaan lelang ini menjadi bagian dari langkah transparansi serta optimalisasi pengelolaan aset daerah oleh Pemerintah Kota Makassar, sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti proses lelang resmi melalui KPKNL Makassar.

Oleh seba itu, Rahmatullah menjelaskan, pelaksanaan lelang mengacu pada tata kelola pengelolaan barang yang transparan dan mengedepankan prinsip akuntabilitas publik.

Lelang diselenggarakan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar, menggunakan mekanisme open bidding pada portal resmi pemerintah, www.lelang.go.id.

Baca Juga : Kunjungi Kantor Kemenlu, Wali Kota Munafri Perkuat Diplomasi Pariwisata dan Maritim Lewat Kolaborasi

Dijelaskan, peserta lelang diwajibkan memiliki akun terverifikasi pada website www.lelang.go.id. Seluruh syarat, ketentuan, serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat langsung pada portal tersebut.

Nominal jaminan yang disetor melalui rekening Virtual Account (VA) harus sama persis dengan nominal jaminan yang dipersyaratkan.

Uang jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

Baca Juga : Pengamat Nilai Ketegasan Munafri Tertibkan Parkir Liar hingga PKL Sangat Tepat Menata Makassar

"Segala biaya perbankan yang timbul sepenuhnya menjadi tanggungan peserta lelang," tuturnya dalam keterangan tertulis.

Peminat lelang dapat melihat langsung objek lelang pada, hari Rabu sampai Kamis, tanggal 10–11 Desember 2025. Waktu 09.00–15.00 WITA, tempat di Kantor BPKAD Kota Makassar, Jl. Jend. Ahmad Yani Makassar.

"Peserta yang tidak hadir pada jadwal tersebut dianggap telah melihat kondisi barang," tegasnya, seperti tertera dalam bunyi surat edaran lelang.

Baca Juga : Munafri–Aliyah Kompak Hadiri Muscab Hanura Makassar, Tegaskan Komitmen Kolaborasi Lintas Partai

Adapun lelang menggunakan metode Open Bidding melalui website www.lelang.go.id. Pada Senin, tanggal 15 Desember 2025, batas akhir penawaran pukul 12.30 waktu server (WIB).

"Penentuan pemenang lelang oleh pejabat lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran di Kantor Wali Kota Makassar, Jl. Jend. Ahmad Yani. Peserta diimbau menyesuaikan diri dengan waktu server yang berlaku pada sistem lelang," jelasnya.

Dia menjelaskan, bagi pemenang wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 2%, maksimal 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Jika tidak melunasi tepat waktu, uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara. Dan kendaraan harus diambil paling lambat 5 hari kerja setelah pelunasan, pada pukul 10.00–15.00 WITA.

Sedangkan, pengambilan dilakukan dengan menunjukkan bukti pelunasan kepada Panitia Penjualan atau KPKNL Makassar.

"Jika kendaraan tidak diambil sesuai batas waktu, Panitia Penjualan tidak bertanggung jawab atas kondisi maupun keamanan kendaraan tersebut," imbuh dia.

Dia menambahkan, objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Jika terdapat kekurangan pada objek, pihak peminat atau peserta lelang tidak dapat mengajukan tuntutan dalam bentuk apa pun kepada KPKNL Makassar maupun Pemerintah Kota Makassar.

"Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Barang Milik Daerah Pemkot Makassar di 085242958935, 082393384228, 085396777600," tutupnya.

Diketahui, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar resmi mengumumkan pelaksanaan Lelang Kendaraan Dinas Operasional berdasarkan Pengumuman Lelang Nomor: 032/1276/BPKAD/XII/2025.

Lelang ini mempersembahkan Paket Kendaraan Roda 4 dan Roda 2 yang dijual satu paket dalam kondisi scrap/besi tua, dengan nilai limit sebesar Rp111.392.000 dan uang jaminan Rp55.696.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer