PORTALMEDIA.ID, GOWA - Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial IS (45) hingga harus mendapat timah panas dari polisi. Bagaimana tidak IS itu diduga melakukan aksi persetubuhan terhadap bocah perempuan yang masih berusia delapan tahun.
Tak hanya itu, pelaku bejat tersebut merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan pernah dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, pihaknya dalam hal ini Polres Gowa meringkus IS berdasarkan dua laporan polisi.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Didampingi PJU Polda Sulsel dan Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, Djuhandhani menceritakan aksi tidak terpuji terduga pelaku.
"Modusnya, terduga pelaku mengimingi korban dengan uang Rp5 ribu," ujar Djuhandhani kepada awak media.
Kata Djuhandhani, pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 11.30 Wita, korban pergi belanja mi instan di warung dekat rumahnya.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Saat perjalanan pulang, IS disebut datang mengendarai sepeda motornya dan bertanya tentang keberadaan ayah korban.
"IS berkata adami bapakmu di rumah? lalu dijawab korban tidak adapi, kemudian pelaku mengajak korban untuk naik ke atas motornya," ucapnya.
Meskipun sempat menolak, kata Djuhandhani, namun sebagai seorang bocah ia dengan cepat tergiur oleh iming-iming uang Rp5 ribu.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
"Kemudian pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong dan (melakukan hubungan layaknya suami istri)," Djuhandani menuturkan.
Tambahnya, setelah melampiaskan nafsu bejatnya, terduga pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya.
"Dalam perjalanan pelaku mengancam korban dengan mengatakan, jangan beritahu mama kamu atau saya akan pukul kamu lagi," jelasnya.
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
Agar tidak meninggalkan kecurigaan, terduga pelaku menurunkan korban di lokasi yang cukup jauh dari rumahnya.
"Saat korban jalan menuju rumah, ia bertemu dengan pamannya sehingga paman korban membonceng korban ke rumah korban," tandasnya.
Tidak butuh waktu lama, Sat Reskrim Polres Gowa yang dipimpin AKP Bahtiar berhasil meringkus IS di wilayah Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Baca Juga : Pura-pura Belanja, Dua Emak-emak Gasak Dua Lusin Pakaian di Butik Makassar
Djuhandhani bilang, saat anggotanya melakukan pengembangan, IS berupaya melawan dan melarikan diri.
"IS memberontak dan berusaha melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara mengarahkan tembakan ke arah kaki sebelah kanan," kuncinya.
Selain mengamankan terduga pelaku, Polres Gowa juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan perkara. Termasuk motor matic yang digunakan saat membonceng korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News