PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Beredar video yang memperlihatkan aksi seorang perempuan menghadang alat berat di Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi viral di media sosial.
Perempuan itu tampak histeris sambil berdiri di depan dua alat berat yang tetap beroperasi menimbun lahan yang ia klaim sebagai milik keluarganya.
Aksi dramatis itu terjadi di lokasi proyek pembangunan jalan dan tanggul di kawasan Sungai Tello, yang dikerjakan oleh Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Dalam video, perempuan tersebut berusaha menghentikan alat berat yang terus bergerak sambil meneriakkan protes.
“Berhentiko. Tanahku ini nukerja. Penyerobotan paksa ini. Saya belum dibayar pak, tanahku belum dibayar,” teriaknya dalam video yang tersebar luas.
Perempuan itu bernama Roslina (37), anak pertama dari lima bersaudara pasangan Hj. Asse (61) dan Ady. Ia mengaku sebagai ahli waris sah yang memegang alas hak atas lahan tersebut.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Roslina menjelaskan pengerjaan proyek mulai dilakukan sejak Sabtu lalu. Saat itu, ratusan personel gabungan disebut berada di lokasi mengawal aktivitas alat berat.
“Waktu hari Sabtu itu turun semua personel, mulai dari kepolisian, Brimob, sampai Satpol PP. Jumlahnya sekitar 300 orang,” ujarnya di lokasi, Kamis 11 Desember 2025.
Ia menegaskan tidak pernah ada pemberitahuan atau sosialisasi apa pun sebelum pengerjaan proyek dilakukan di atas lahan yang keluarganya klaim.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
Roslina menyebut alat berat kembali menimbun lahan keluarganya pada hari ini, meski ia berteriak meminta penghentian pekerjaan.
“Pagar kami diserobot dan dirobohkan. Papan bicara kami tidak dihiraukan. Mereka tetap menimbun meski saya sudah minta berhenti,” katanya.
Roslina juga menyebut tidak pernah ada tawaran ganti rugi dari pihak mana pun.
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
Keluarga hanya berupaya menunjukkan bukti kepemilikan lahan berupa rincik yang telah diakui di tingkat kelurahan, namun menurutnya tidak pernah dipertimbangkan pihak proyek.
“Itu dokumen resmi yang sudah diakui di kelurahan. Tapi tidak pernah diterima atau dilihat. Tidak ada sosialisasi, langsung pengerjaan begitu saja,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa lahan tersebut masih aktif digunakan, terdapat pohon Nipah, pohon kelapa, serta rumah orang tuanya.
Baca Juga : Pura-pura Belanja, Dua Emak-emak Gasak Dua Lusin Pakaian di Butik Makassar
Beberapa pohon disebut sudah ditebang oleh pihak pelaksana proyek.
“Kelapa kami ditumbang. Ini lahan aktif. Biasa bapakku ambil air Nipah untuk dijual,” jelasnya.
Roslina menyebut luas lahan terdampak mencapai sekitar 15 × 71 meter, sebagian besar terkena pengerjaan jalan.
Karena merasa dirugikan, keluarga memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum. Koordinasi dengan penasihat hukum mereka telah dilakukan.
“Kami sudah koordinasi dengan pengacara. Surat-suratnya juga sudah disiapkan,” ungkapnya.
Ia berharap pihak terkait menghentikan sementara pengerjaan proyek hingga ada kejelasan dan penyelesaian atas klaim lahan mereka.
“Harapan kami, hentikan dulu pekerjaan sampai ada solusi jelas,” tutupnya.
Hingga artikel ini diturunkan, pihak Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.
Sementara itu, pendampingan hukum dari LBH Makassar, Muhammad Ismail mengatakan bahwa dari pandangan hukum ada ditemukan cacat prosedur.
"Dari kronologi yang kami terima dan fakta di lapangan, kami menemukan bahwa ada cacat prosedur dalam proses pengadaan untuk kepentingan umum. Kalau kita cek kembali di dalam undang-undang nomor 22 tahun 2012 tentang pengadaan tanah, harusnya ada proses perencanaan, pelaksanaan dan penetapan dalam proses ganti rugi," kata dia.
Ismail menduga ada dugaan penyerobotan lahan dari kasus yang disampaikan Roslina tersebut.
"Ini diduga telah terjadi tindak pidana penyerobotan. Upaya yang kami tempuh, tentu ini perbuatan melawan hukum, kami akan mendorong tiga upaya hukum, yakni administrasi, upaya pidana dan upaya perdata," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News