PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah IX A bersama Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (APPERTI) sepakat menolak RUU Sisdiknas.
Penolakan itu lantaran, RUU Dikdisnas dianggap tidak relevan dengan konsisi pendidikan yang sudah ada sekarang dan semakin berkembanng.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sedang gencar mengupayakan ditetapkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Baca Juga : Tuntut Pemerintah, APTISI Ajak Civitas Kampus Swasta se Indonesia Kumpul di Jakarta
Ketua APTISI Wilayah IX A, Prof Basri Modding mengatakan RUU Sisdiknas menjadi topik utama yang dikaji para pimpinan Perguruan Tinggi dan Yayasan ini.
"Kami sudah adakan rapat pengurus, dan meminta presiden Joko Widodo membentuk tim yang melibatkan para stakeholder termasuk APTISI dan APPERTI untuk merumuskan RUU Sisdiknas," ucapnya di Ruang Rapat Senat UMI, Jumat, 23 September.
Tak hanya itu, poin akreditasi dalam RUU Sisdiknas kata Prof Basri, juga disorot para akademisi ini. Sebab dinilai bahwa prodi itu tidak wajib untuk akreditasi tapi yang wajib itu institusi. Dalam RUU Sisdiknas, status profesi dosen juga menjadi perhatian khusus.
Baca Juga : Tunjangan Profesi Guru Hilang di RUU Sisdiknas, Begini Penjelasan Kemendikbud
"RUU Sisdiknas ini memisahkan status antara dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Di RUU itu, dosen dibedakan," ucapnya.
Dosen PTN diarahkan ke Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi dosen PTS diarahkan ke UUD Ketenagakerjaan. Artinya sederajat dengan buruh.
"Jelas ini merugikan karena profesi kita sama sebagai dosen, tapi kenapa dibedakan di RUU.Poin ini pun membuat para dosen PTS mengaku kecewa," ucapnya.
Sebab, mereka menjalankan tugas yang sama yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Hasil rapat ini akan diteruskan dalam Aksi penyampaian aspirasi di Jakarta Selasa-Kamis, 27-29 September mendatang.
Ketua APPERTI Pusat, Prof Mansyur Ramly memandang RUU Sisdiknas tidak dikaji mendalam. Sebab secara filosofi RUU ini harus dirombak, karena tidak melibatkan perguruan tinggi dan akademisi swasta. Makanya perlu dilakukan secara massif.
"Ini perlu kita tolak dulu, lalu membentuk tim yang melibatkan stakeholder untuk membentuk undang-undang yang baik dan benar," ucapnya.
Saat ini, APERSI Wil IX A dan APPERTI sedang mempersiapkan bahan kajian untuk berangkat ke Istana Negara menyampiakan aspirasi menolak RUU Sisdiknas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News