0%
Rabu, 17 Desember 2025 08:51

Hukuman Diperberat Jadi 6 Tahun, Nikita Mirzani Resmi Ajukan Kasasi

Editor : Agung
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani

Vonis Nikita Mirzani yang awalnya 4 tahun penjara, diperberat menjadi 6 tahun

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Kuasa hukum Nikita Mirzani buka suara terkait vonis dalam tahap banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pada putusan banding itu, vonis Nikita Mirzani yang awalnya 4 tahun penjara, diperberat menjadi 6 tahun. Pengacara Nikita, Usman Lawara, mengaku kecewa mendengar putusan itu.

“Dengan adanya putusan itu, ya justru kami menganggap bahwa putusan itu adalah putusan yang tentu tidak berkenaan dengan fakta atau hukum yang sebenarnya,” kata Usman Lawara di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Juga : Nikita Mirzani Ajukan 'Damai' Rp200 M, Reza Gladys Balas Gugat Rp504 M

Menurut Usman, fakta persidangan menunjukkan adanya permintaan tolong dari pihak pelapor, Reza Gladys. Ia meminta Nikita agar produk skincare-nya tidak di-review dengan buruk.

Fakta itu membuktikan tidak ada upaya pemerasan atau penyembunyian uang. Kata Usman, putusan hakim tingkat banding keliru dan menyesatkan.

“Disimpulkan bahwa Nikita itu adalah memerintahkan atau menyuruh Oky memburamkan tanggal. Nah, ini adalah kekeliruan yang sangat menyesatkan. Fakta persidangan, Nikita mendapat nota pembelian Glowing Booster Cell itu dari saksi Yosi,” jelas Usman Lawara.

Baca Juga : Kirim Surat ke Prabowo, Nikita Mirzani Minta Keadilan Jelang Vonis

Usman juga menjelaskan peristiwa yang terjadi. Katanya, Reza Gladys meminta bantuan kepada Nikita Mirzani melalui perantara untuk menghentikan review negatif yang beredar tentang produknya.

Usman bilang, uang yang diserahkan tidak memiliki unsur pencucian uang seperti yang dituduhkan.

“Kalau uang itu misalnya begini, uangnya langsung dari si pemberi duit langsung ke perusahaan itu. Apanya yang disembunyikan coba?” tegas Usman Lawara.

Baca Juga : Pleidoi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Dituntut 11 Tahun Penjara

Usman lebih lanjut mengatakan bahwa Nikita sudah mengetahui soal hukumannya yang diperberat jadi 6 tahun usai banding. Ia menyebut, ibu tiga anak itu merasa kecewa.

“(Nikita) bukan emosi, kecewa. Kalau emosi nanti kita dianggap tidak menghargai putusan. Tapi wajar, seseorang yang menganggap dirinya tidak pernah melakukan, apalagi (TPPU) kejahatan serius, ini berdampak ke orang yang dipidana,” terangnya.

Hal senada disampaikan kuasa hukum Nikita lainnya, Andi Syarifudin. Andi mempertanyakan pemahaman hakim terhadap hukum dasar. Dia bahkan tak segan menyebut bahwa putusan itu merusak keadilan di Indonesia.

Baca Juga : Kondisi Sehat, Nikita Mirzani Titip Pesan dari Balik Tahanan

“Saya ingin menyampaikan begini, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI itu menurut saya, ya, bahkan tim kami, bahwa itu adalah putusan yang seharusnya batal demi hukum atau dapat dibatalkan,” tutur Andi.

“Kami tegaskan, kami akan mengajukan kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tambahnya.

Usman kemudian mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi pada Senin (15/12/2025).

Baca Juga : Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Pengusaha Skincare

“Berkaitan dengan upaya hukum kasasi itu, kita Senin akan mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nanti teman-teman media bisa datangilah hari Senin,” tuturnya.

Dalam putusan banding, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah melakukan pemerasan melalui media elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas perbuatannya, Nikita Mirzani divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer