PORTALMEDIA.ID - Anggota DPRD Kota Makassar fraksi PDI Perjuangan, Andi Tenri Uji Idris mengajak masyarakat untuk ikut mempelajari dan memahami Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah Kota Makassar.
Hal ini disampaikan Besti sapaan akrab Andi Tenri lewat Sosialisasi Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah di Karebosi Hotel, Rabu (17/12/25).
Baca Juga : Dorong Perempuan Kreatif, Andi Tenri Uji Idris Jadikan Urban Farming Solusi Ekonomi Keluarga di Jongaya
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yang ahli di bidangnya.
Menurut Andi Tenri, Perda Penyusunan Produk Hukum Daerah ini merupakan salah satu produk hukum yang dihasilkan Pemerintah Kota Makassar dan DPRD Makassar dalam rangka memberikan landasan pelaksanaan daripada penyusunan produk hukum di Makassar.
Wakil Bendahara DPD PDI Perjuangan Sulsel ini mengatakan, masyarakat perlu memahami seperti apa perda ini, ketika menjadi landasan hukum kepada masyarakat, serta apa tugas dan wewenang pemerintah kota dalam mengawal masyarakat terhadap perda ini.
Baca Juga : Reses di Parang Tambung: Andi Tenri Uji Idris Dorong Kemandirian Ekonomi Petani dan Nelayan
Sementara itu, Praktisi Hukum, Imam selaku narasumber menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar memiliki kewenangan penuh terhadap pelaksanaan otonomi daerah di wilayahnya.
“Penyusunan produk hukum daerah ini harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” katanya.
Menurutnya, dalam perencanaan dan penyusunan produk hukum daerah harus berdasarkan dengan Program Legislasi Daerah (Prolegda).
Baca Juga : Diskusi dengan Kader HMI, Tenri Uji Idris: Perempuan Harus Mandiri di Rumah, Tangguh di Parlemen
“Dalam perda ini juga berisi materi muatan untuk mengatur kewenangan daerah, lokasi dalam daerah, penggunanya dalam daerah, manfaat atau dampak negatif dalam daerah, serta sumber dayanya yang lebih efisien,”ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News