0%
Jumat, 19 Desember 2025 20:59

Sosper Angkatan XVI , Andi Tenri Sosialisasikan Perda No.7 Tahun 2021

Editor : Redaksi
Sosper Angkatan XVI , Andi Tenri Sosialisasikan Perda No.7 Tahun 2021
ist

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk menyebarluaskan pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang telah ditetapkan, khususnya dalam menciptakan kehidupan sosial yang tertib dan harmonis di wilayah Kota Makassar

 

PORTALMEDIA.ID - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Andi Tenri Uji Idris menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, di Karebosi Hotel, Jumat (18/12/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk menyebarluaskan pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang telah ditetapkan, khususnya dalam menciptakan kehidupan sosial yang tertib dan harmonis di wilayah Kota Makassar

Baca Juga : Dorong Perempuan Kreatif, Andi Tenri Uji Idris Jadikan Urban Farming Solusi Ekonomi Keluarga di Jongaya

Dalam sambutannya, Andi Tenri menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan.

“Perda ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Ketika warga memahami hak dan kewajibannya, maka ketertiban dan keamanan akan tercipta secara alami di tengah kehidupan bermasyarakat,” ungkapnya.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber berkompeten, salah satunya Bapak Ardi Lunrang, Selaku pemerhati program pemerintah. Ia mengulas berbagai poin penting seperti larangan aktivitas yang mengganggu ketenteraman umum, penataan PK5 (Pedagang Kaki Lima), penanganan gangguan sosial, serta peran masyarakat dalam menjaga keamanan.

Baca Juga : Reses di Parang Tambung: Andi Tenri Uji Idris Dorong Kemandirian Ekonomi Petani dan Nelayan

“Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat tidak hanya tahu aturan, tetapi juga paham konsekuensi hukumnya serta dapat menjadi agen perubahan di lingkungannya masing-masing,” ungkap Ardy.

 

Sementara itu, dalam sesi materi, Pegiat Sosial, Meirayni menegaskan perlunya peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Ia menyampaikan bahwa ketaatan terhadap Perda merupakan bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan daerah.

Baca Juga : Diskusi dengan Kader HMI, Tenri Uji Idris: Perempuan Harus Mandiri di Rumah, Tangguh di Parlemen

“Jika setiap individu sadar dan patuh terhadap aturan, maka konflik sosial akan berkurang dan kualitas hidup masyarakat akan meningkat,” jelasnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh , tokoh masyarakat, perwakilan kelurahan, serta unsur RT/RW, yang turut memberikan respons positif dan siap mendukung implementasi Perda secara berkelanjutan di wilayah masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer