PORTALMEDIA.ID, PAREPARE – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menggelar kegiatan Press Release akhir tahun untuk memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Imigrasi Parepare ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Parepare, Ade Yuniar Iqbal, Selasa (23/12/2025).
Dalam laporannya, Iqbal, mengungkapkan bahwa tren permohonan paspor di wilayah kerjanya yang mencakup satu kota dan tujuh kabupaten menunjukkan angka yang signifikan. Hingga pengujung tahun 2025, tercatat lebih dari 26.000 paspor telah diterbitkan.
Dari total puluhan ribu paspor tersebut, permohonan untuk ibadah Umrah menjadi yang tertinggi.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
"Pengurusan paspor hingga tahun 2025 mencapai 26 ribu lebih. Dari jumlah tersebut, kategori terbanyak adalah untuk tujuan Umrah, yakni mencapai 12.000 paspor," ungkap Ade Yanuar Iqbal di hadapan awak media.
Selain Umrah, tujuan perjalanan lain yang cukup dominan adalah wisata sebanyak 9.110 dokumen, Haji sebanyak 3.956 dokumen, serta tujuan belajar 277 dokumen. Selebihnya mencakup pekerja formal (133) dan TKI (76).
Secara finansial, Kantor Imigrasi Parepare menunjukkan performa yang luar biasa. Dari target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp6 miliar lebih, Imigrasi Parepare berhasil merealisasikan capaian hingga Rp20 miliar lebih.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Terkait anggaran, Iqbal merincikan bahwa dari Pagu Anggaran sebesar Rp14 miliar, terdapat pagu terblokir sebesar Rp1 miliar lebih, sehingga pagu efektif yang dikelola adalah Rp12 miliar lebih.
Tidak hanya soal pelayanan dokumen, Imigrasi Parepare juga memperketat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA). Tercatat ada 290 izin tinggal kunjungan, 22 izin tinggal terbatas, 2 izin tinggal tetap, serta 268 perpanjangan VOA (Visa on Arrival).
Dalam hal penegakan hukum, Iqbal menegaskan pihaknya telah melakukan 3 Tindakan Deportasi, 3 Deteksi Dini, 1 Tindak Pidana Keimigrasian. Penolakan Paspor Sebanyak 196 permohonan ditolak karena ditemukannya data yang tidak benar.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
"Kami melalui Tim Pora (Tim Pengawasan Orang Asing) sangat proaktif dalam menindaklanjuti aduan masyarakat, terutama jika ada keberadaan asing yang mengganggu ketertiban umum," tegasnya.
Untuk memudahkan masyarakat di delapan daerah wilayah kerja, Imigrasi Parepare intens melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi M-Paspor, baik melalui pertemuan tatap muka maupun media sosial.
"Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan menjaga kedaulatan negara melalui fungsi pengawasan yang ketat," tutup Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News