0%
Rabu, 24 Desember 2025 21:16

Naik 7,21 Persen, UMP Sulsel 2026 Jadi Rp3,92 Juta

Editor : Agung
Pengumuman kenaikan UMP 2026 ini disampaikan Sudirman di rumah jabatannya, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Rabu (24/12/2025). foto/Dok. DIsnake Prov Sulsel
Pengumuman kenaikan UMP 2026 ini disampaikan Sudirman di rumah jabatannya, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Rabu (24/12/2025). foto/Dok. DIsnake Prov Sulsel

Penetapan UMP 2026 dilakukan setelah rapat pleno Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel Tahun 2026 sebesar Rp3.921.088. Nilai tersebut mengalami kenaikan 7,21 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan penetapan UMP 2026 dilakukan setelah rapat pleno Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Tentu permintaan daripada pekerja ada batas atas, kemudian batas bawah permintaan daripada perusahaan. Diambil jalan tengahnya, dan inilah 7,21 persen,” kata Andi Sudirman Sulaiman di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 24 Desember 2025.

Andi menyampaikan, keputusan tersebut telah diterima oleh seluruh unsur yang terlibat dalam perumusan UMP. Pemerintah daerah selanjutnya tinggal memastikan implementasi kesepakatan tersebut di lapangan.

“Alhamdulillah, semua menerima dengan baik dan insyaallah tinggal implementasi di lapangan bagaimana kemudian,” jelasnya.

Selain menetapkan UMP, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga mengatur penerapan struktur dan skala upah (SUSU) dalam surat keputusan yang diterbitkan. Andi menjelaskan, upah minimum diperuntukkan bagi pekerja baru, sementara pekerja dengan masa kerja lebih lama akan mendapatkan upah berjenjang.

“Tapi, kalau untuk yang sudah 1–3 tahun pengalaman, akan berjenjang juga (upahnya). Kan tidak bagus kalau sudah tiga tahun pengalaman, tetap diterapkan upah minimum,” ungkapnya.

Dia menegaskan pemerintah daerah akan mengawasi pelaksanaan UMP tersebut oleh perusahaan. Jika ditemukan perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan, Pemprov Sulsel akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

“Kami bisa memberikan rekomendasi ke kementerian juga atas ketidakpatuhannya itu. Kita berikan rekomendasi, misalnya, sampai tingkat pemblokiran bahwa jangan dulu diperpanjang sampai dipenuhi dulu. Boleh saja seperti itu,” ujar Andi Sudirman Sulaiman.

Dengan penetapan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap kesejahteraan pekerja dapat meningkat, sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer