0%
Jumat, 26 Desember 2025 13:17

Kasus Dugaan Ilegal Logging di Gowa Diduga Ada Penyalahgunaan Izin, Polisi Periksa 8 Saksi

Editor : Alif
Kasus Dugaan Ilegal Logging di Gowa Diduga Ada Penyalahgunaan Izin, Polisi Periksa 8 Saksi
ist

Kasus ini kini resmi ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa.

PORTALMEDIA.ID, GOWA - Dugaan perambahan hutan di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus bergulir.

Fakta terbaru mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan izin pengelolaan lahan seluas 3.000 hektare yang menjadi dasar aktivitas di kawasan tersebut.

Izin tersebut diketahui merupakan izin pengolahan getah pinus. Namun dalam praktiknya, pemanfaatan izin diduga menyimpang dari peruntukan awal dan mengarah pada aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan.

Baca Juga : Rilis Akhir Tahun, Kejagung Beberkan Kinerja Pemberantasan Korupsi

Kasus ini kini resmi ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan izin tersebut.

Delapan saksi yang telah dimintai keterangan masing-masing berinisial PS selaku Kepala Desa Erelembang, AT Kepala Dusun Erelembang, HT anak pemilik koperasi pengelola hutan, MS pegawai Dinas Kehutanan, serta empat warga setempat berinisial IK, MK, SM, dan PK.

Baca Juga : Enam Saksi Kasus Bibit Nanas Dicekal, Termasuk Mantan Pj Gubernur Sulsel

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, AKP Bakhtiar, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam pemanfaatan izin pengelolaan hutan tersebut.

“Kami dari Satreskrim Polres Gowa, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu, telah memeriksa delapan orang saksi terkait dugaan perambahan hutan di wilayah Tombolo Pao,” ujar Bakhtiar, Kamis (25/12/2025).

Ia menegaskan bahwa izin yang dikantongi pihak pengelola sejatinya hanya diperuntukkan bagi pengolahan getah pinus, bukan untuk pembukaan lahan maupun aktivitas lain yang dapat merusak kawasan hutan lindung.

Baca Juga : Sepanjang 2025 Polda Sulsel PTDH 20 Anggota

“Saat ini kami masih mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti. Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status ke tahap penyidikan serta penetapan tersangka,” jelasnya.

Penanganan kasus ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa bersama Polres Gowa dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Sebelumnya, Wakil Bupati Gowa bersama Kapolres Gowa telah menggelar pertemuan khusus untuk membahas maraknya dugaan perambahan hutan di wilayah Gowa, termasuk di Kecamatan Tombolo Pao.

Baca Juga : Buntut Ludahi Kasir Swalayan, Dosen di Makassar Dipecat Dari Kampus

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum guna menindak tegas setiap bentuk perusakan hutan serta penyalahgunaan izin yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat.

Polres Gowa menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum, para pihak yang terlibat terancam dijerat Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar