0%
Jumat, 26 Desember 2025 20:25

UMP 2026 Ditetapkan, DPR Dorong Keseimbangan Upah dan Produktivitas

Editor : Alif
UMP 2026 Ditetapkan, DPR Dorong Keseimbangan Upah dan Produktivitas
ist

Menurut Heru, UMP tidak boleh dipahami semata sebagai angka administratif, melainkan harus mencerminkan kondisi riil perekonomian daerah.

PORTALMEDIA.ID - Anggota Komisi IX DPR RI Heru Tjahjono menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 harus berlandaskan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, sekaligus mengedepankan semangat kebersamaan antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha.

Menurut Heru, UMP tidak boleh dipahami semata sebagai angka administratif, melainkan harus mencerminkan kondisi riil perekonomian daerah agar mampu menjaga daya beli pekerja tanpa mengganggu keberlanjutan usaha.

“UMP harus dirumuskan secara realistis. Bukan hanya melindungi pekerja, tetapi juga memastikan dunia usaha tetap mampu bertahan dan berkembang,” kata Heru dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/12/2025).

Baca Juga : DPR Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Pemulihan Pascabencana

Heru menyampaikan, proses penetapan UMP 2026 kini telah memasuki tahap krusial di seluruh Indonesia. Sebagian besar pemerintah provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum yang akan berlaku tahun depan.

Berdasarkan data terbaru, sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026. Sementara itu, dua provinsi, yakni Aceh dan Papua Pegunungan, belum mengumumkan angka resmi hingga batas akhir penetapan pada 24 Desember 2025.

Penetapan UMP tersebut mencerminkan variasi kondisi ekonomi daerah. DKI Jakarta kembali mencatatkan UMP tertinggi sebesar Rp5.729.876, sementara provinsi lain menyesuaikan besaran upah dengan tingkat produktivitas dan kemampuan ekonomi masing-masing wilayah.

Baca Juga : DPR Ingatkan Risiko Kebingungan Hukum Tanpa Kesiapan Aparat

Heru menilai, kenaikan UMP yang ditetapkan secara proporsional berpotensi memperkuat daya beli masyarakat, khususnya pekerja berupah minimum.

Peningkatan daya beli ini diharapkan dapat mendorong konsumsi rumah tangga dan memberikan efek berganda bagi sektor UMKM, perdagangan, dan jasa lokal.

Mantan Bupati Tulungagung dua periode itu juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kenaikan upah dan produktivitas tenaga kerja agar dunia usaha tetap kompetitif di tengah tantangan ekonomi global.

Baca Juga : Kenaikan Insentif Guru Honorer Dinilai Positif, DPR Soroti Nasib Tenaga Administratif

Selain itu, Heru menyerukan transparansi dalam penggunaan indeks dan formula pengupahan di setiap provinsi serta konsistensi dalam implementasi kebijakan UMP 2026.

“Dengan sinergi antara pekerja yang produktif dan pengusaha yang adaptif, kita bisa memperkuat ketahanan ekonomi nasional sekaligus menjaga stabilitas sosial dan ekonomi ke depan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar