0%
Sabtu, 27 Desember 2025 22:44

Rudianto Lallo Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Editor : Agung
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo

Rudianto Lallo melontarkan kritik terhadap pola penanganan korupsi yang selama ini hanya mengedepankan hukuman badan dan mempermalukan tersangka di depan publik.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA -- Keberhasilan Kejaksaan Agung dalam mengembalikan kerugian negara senilai Rp6,62 triliun, patut diapresiasi. Adapun, uang tersebut merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan dan penyelamatan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi.

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo, mendukung penuh jika dana tersebut dimanfaatkan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk kepentingan masyarakat luas, termasuk membiayai pembangunan sedikitnya 100 ribu hunian tetap bagi pengungsi bencana banjir Sumatra.

"Wujudnya harus untuk kesejahteraan masyarakat. Apakah itu dimanfaatkan untuk membantu korban bencana atau pembangunan hunian, saya kira itu tidak masalah," ujar Rudianto, kepada wartawan, Sabtu, 27 Desember 2025.

Baca Juga : Komisi III Soroti Peran BNN dan Polda Metro Jaya Perkuat Pemberantasan Narkoba

Legislator Partai NasDem itu pun melontarkan kritik terhadap pola penanganan korupsi yang selama ini hanya mengedepankan hukuman badan dan mempermalukan tersangka di depan publik. Menurutnya, memamerkan tersangka dengan rompi tahanan terbukti belum memberikan efek jera yang signifikan.

"Saya secara pribadi lebih apresiasi uang yang dipamerkan ketimbang orang yang dipamerkan. Selama ini orang dipamerkan pakai baju atau rompi tahanan, tapi ternyata tidak ada efek jera, korupsi tidak selesai-selesai," tegasnya.

Ia berpandangan bahwa memamerkan hasil pemulihan aset adalah cara baru yang lebih elegan dan bermakna dalam penegakan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa fokus utama pemberantasan korupsi telah bergeser ke arah penyelamatan keuangan negara.

Baca Juga : DPR RI Pastikan UU Pers Sejalan dengan Konstitusi dan Prinsip Demokrasi

"Kasus korupsi tidak serta merta soal penghukuman badan, tapi yang utama adalah pengembalian uang negara. Saya berpikir positif, ini cara baru yang ditampilkan dalam pemulihan kerugian negara, ini jauh lebih bermakna," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar