PORTALMEDIA.ID, GOWA - Diduga dipicu perkara pembagian harta warisan, pria berinisial RK (28) tega menikam pamannya sendiri yakni Muhammad Yusuf (55), menggunakan senjata tajam jenis tombak.

Peristiwa itu terjadi di Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (28/12/2025), sekitar pukul 20.13 Wita.
Insiden ini dipicu cekcok mulut antara pelaku dan korban yang membahas soal pembagian harta warisan keluarga.
Baca Juga : Rilis Akhir Tahun, Kejagung Beberkan Kinerja Pemberantasan Korupsi
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, pelaku diduga tersinggung dengan pembahasan tersebut hingga tersulut emosi.
Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, pelaku terlihat datang secara tiba-tiba dan langsung menyerang korban dengan tombak.
“Pelaku datang mengamuk dan langsung menusuk korban. Setelah itu dia mencoba melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap warga,” ujar Abdul Rahman, salah seorang warga yang berada di lokasi kejadian.
Baca Juga : Enam Saksi Kasus Bibit Nanas Dicekal, Termasuk Mantan Pj Gubernur Sulsel
Akibat penikaman tersebut, korban mengalami dua luka tusuk di bagian dada dan kaki.
Korban kemudian dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat RSUD Syekh Yusuf Gowa untuk mendapatkan perawatan medis.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas, membenarkan peristiwa tersebut.
Baca Juga : Sepanjang 2025 Polda Sulsel PTDH 20 Anggota
Ia mengatakan pelaku diduga melakukan penyerangan karena tersinggung dengan pembicaraan soal pembagian warisan.
“Diduga pelaku tersinggung saat korban membahas soal pembagian warisan, sehingga pelaku tersulut emosi dan melakukan penikaman,” ujar Aditya kepada awak media.
Setelah menerima laporan dari warga, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku.
Baca Juga : Buntut Ludahi Kasir Swalayan, Dosen di Makassar Dipecat Dari Kampus
Tombak yang digunakan pelaku dalam penyerangan turut disita sebagai barang bukti.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Gowa. Kasus ini masih kami dalami untuk menentukan pasal yang akan diterapkan,” jelasnya.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman guna menjerat pelaku dengan pasal yang sesuai terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News