0%
Selasa, 30 Desember 2025 08:56

Pengguna ChatGPT Kini Wajib Bayar Pajak 11 Persen

Editor : Agung
INT
INT

Seluruh transaksi layanan digital OpenAI, termasuk penggunaan ChatGPT oleh konsumen di Indonesia, dikenakan PPN sebesar 11 persen.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memasukan OpenAI ke dalam daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) baru tahun ini.

Dalam pembaruan terbaru, OpenAI resmi ditetapkan sebagai pemungut PPN digital, sementara status Amazon Services Europe S.a.r.l. dicabut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa penunjukan dan pencabutan tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi kriteria yang diatur dalam ketentuan perpajakan digital.

Penunjukan OpenAI OpCo, LLC sebagai pemungut PPN PMSE mulai berlaku sejak 3 November 2025. Dengan status tersebut, seluruh transaksi layanan digital OpenAI, termasuk penggunaan ChatGPT oleh konsumen di Indonesia, dikenakan PPN sebesar 11 persen.

“Nama PMSE OpenAI OpCo, LLC. Tanggal Penunjukan 3 November 2025. Sampai dengan November 2025 belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE yang berasal dari OpenAI OpCo, LLC,” kata Rosmauli dalam keterangan resminya, Senin (29/12/2025).

Sementara itu, DJP mencabut Amazon Services Europe S.a.r.l. dari daftar pemungut PPN PMSE. Keputusan tersebut diambil karena perusahaan dinilai tidak lagi memenuhi kriteria yang dipersyaratkan, baik dari sisi nilai transaksi maupun jumlah pengakses dari Indonesia.

“Pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditentukan,” ujar Rosmauli.

Lebih lanjut, Rosmauli menegaskan bahwa penunjukan OpenAI merupakan bagian dari strategi DJP untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang.

Hingga 30 November 2025, DJP mencatat total penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun.

Penerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE sebesar Rp34,54 triliun, pajak aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech peer-to-peer lending Rp4,27 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp3,94 triliun.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer