PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Seorang pemuda di Kota Makassar nyaris menjadi korban amuk massa setelah tertangkap basah mencuri alat pendingin udara atau AC di sebuah rumah kosong yang ditinggal mudik pemiliknya.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lamuru, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, pada Kamis (1/1/2026), bertepatan dengan hari pertama tahun 2026.
Pelaku berinisial HL itu dipergoki warga saat beraksi di rumah yang sudah lama kosong.
Baca Juga : Heboh Video Pocong di Sinjai, Dua Remaja Akui Hanya Konten Iseng
Aksinya memicu kemarahan warga hingga pelaku sempat dikeroyok sebelum akhirnya berhasil diselamatkan aparat kepolisian yang datang ke lokasi kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Bontoala, Syahudin Rahman, mengatakan pelaku ditangkap setelah warga memergokinya tengah membongkar AC di dalam rumah korban.
“Pelakunya satu orang, tertangkap basah oleh warga. Sempat diamuk massa di sekitar TKP, kemudian diamankan oleh SPKT dan piket Reskrim untuk diproses lebih lanjut,” ujar Syahudin saat ditemui wartawan, Jumat (2/1/2026) sore.
Baca Juga : Aduan Masyarakat ke Kompolnas 2025 Didominasi Dugaan Pelayanan Buruk Polisi
Dari hasil pemeriksaan awal, Haikal memanfaatkan kondisi rumah korban yang kosong untuk mengambil barang-barang bernilai ekonomi.
Pelaku membongkar unit AC yang terpasang di dalam rumah, lalu mengambil bagian tembaga untuk dijual.
Selain itu, pelaku juga mengambil sejumlah barang lain, seperti baut-baut mobil, yang kemudian dijual guna mendapatkan uang tunai.
Baca Juga : Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Makassar Meningkat Tajam pada 2025
Polisi menyebut sebagian hasil curian tersebut telah habis dijual sebelum pelaku tertangkap.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit AC, tembaga AC, dan baut mobil,” jelas Syahudin.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta.
Baca Juga : Tragedi Malam Tahun Baru di Kerung-Kerung, Enam Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan
Selain AC yang dirusak, korban juga kehilangan beberapa barang lain, termasuk perangkat komputer.
Saat ini, Haikal telah ditahan di sel Polsek Bontoala dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kepada penyidik, Haikal mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga : KUHP Baru Tuai Kritik, Wamenkum Jelaskan Alasan Pasal Penghinaan Presiden Tetap Ada
Ia juga mengklaim baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut.
“Hasilnya dipakai untuk beli makan. Baru pertama kali,” kata Haikal singkat saat diperiksa polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News