0%
Jumat, 02 Januari 2026 21:01

Sanksi Eks Dosen UIM yang Ludahi Kasir Diputuskan, LLDIKTI Masih Tunggu Restu Kementerian

Editor : Alif
Sanksi Eks Dosen UIM yang Ludahi Kasir Diputuskan, LLDIKTI Masih Tunggu Restu Kementerian
ist

Lukman menyampaikan, pengumuman resmi terkait sanksi terhadap Amal Said akan disampaikan dalam waktu dekat.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX memastikan telah menetapkan sanksi terhadap mantan dosen Universitas Islam Makassar (UIM) yang viral setelah meludahi seorang kasir swalayan di Kota Makassar.

Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Andi Lukman, mengatakan keputusan sanksi tersebut telah diambil secara internal.

Namun, pelaksanaannya masih menunggu persetujuan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Baca Juga : Heboh Video Pocong di Sinjai, Dua Remaja Akui Hanya Konten Iseng

“Kami sudah mengambil keputusan, sanksinya sudah ada. Tetapi masih kami konsultasikan ke kementerian terlebih dahulu,” ujar Lukman saat dikonfirmasi awak media, Jumat (2/1/2026).

Menurutnya, koordinasi dengan kementerian menjadi keharusan karena keputusan LLDIKTI Wilayah IX harus sejalan dengan kebijakan di tingkat pusat.

“Keputusan kami perlu dikonsultasikan karena masih ada kewenangan di atas saya, yakni kementerian,” jelasnya.

Baca Juga : Aduan Masyarakat ke Kompolnas 2025 Didominasi Dugaan Pelayanan Buruk Polisi

Lukman menyampaikan, pengumuman resmi terkait sanksi terhadap Amal Said akan disampaikan dalam waktu dekat.

“Insyaallah Senin atau Selasa paling lambat surat keputusannya sudah keluar,” katanya.

Sebelumnya, Rektor Universitas Islam Makassar, Prof Muammar Bakry, telah memberhentikan dosen berinisial AS setelah peristiwa meludahi kasir swalayan tersebut viral di media sosial.

Baca Juga : Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Makassar Meningkat Tajam pada 2025

Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Edaran Rektor UIM Nomor 1362/UIM/B.00/KP/XII/2025 tentang pengembalian dosen DPK ke LLDIKTI Wilayah IX.

Pihak UIM menilai tindakan Amal Said tidak mencerminkan etika, moral, dan akhlak seorang akademisi, sehingga dinilai mencoreng nama baik institusi.

Diketahui, AS telah mengabdi sebagai dosen di UIM Makassar selama kurang lebih 20 tahun.

Baca Juga : Tragedi Malam Tahun Baru di Kerung-Kerung, Enam Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan

Ia merupakan Aparatur Sipil Negara yang diperbantukan sebagai tenaga pengajar di Fakultas Pertanian UIM Makassar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar