PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Seorang perempuan berinisial KA (22), karyawan sebuah warung makan di Kota Makassar, melaporkan bosnya sendiri ke polisi atas dugaan kekerasan fisik dan pelecehan seksual.
Peristiwa yang dialami korban terjadi di kediaman terlapor di salah satu kompleks perumahan di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KA melaporkan dua orang terlapor berinisial K dan A ke Mapolrestabes Makassar pada Jumat (2/1/2026).
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri dan merupakan atasan korban di tempat ia bekerja.
Pendamping hukum korban, Alita Karen, mengatakan peristiwa bermula saat korban diajak oleh salah satu terlapor untuk datang ke rumah mereka.
Tanpa rasa curiga, korban pun mengikuti ajakan tersebut. Namun, setibanya di lokasi, korban justru mengalami perlakuan kekerasan.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
“Korban dipukul berulang kali di bagian wajah, leher, dan beberapa bagian tubuh lainnya,” ujar Alita, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP), saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (4/1/2026).
Setelah mengalami kekerasan fisik, korban berusaha pulang. Namun, para terlapor diduga menahan dan menyekap korban selama beberapa jam.
“Korban dibawa sejak sekitar pukul 17.00 Wita dan baru dipulangkan pada malam hari. Telepon genggam korban juga disita sehingga ia kesulitan berkomunikasi dengan pihak luar,” ungkap Alita.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
Tak hanya itu, korban juga diduga dipaksa berhubungan badan sebanyak dua kali oleh terlapor K, yang merupakan suami dari A.
Aksi tersebut bahkan disebut direkam oleh A, yang semakin memperparah trauma yang dialami korban.
Menurut Alita, dugaan kekerasan dan pelecehan tersebut dipicu oleh tuduhan bahwa korban memiliki hubungan khusus dengan K.
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
“Korban disekap dan dipaksa bersetubuh karena bos perempuannya menuduh korban berselingkuh dengan suaminya,” jelas Alita.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kedua terlapor telah diamankan.
“Saat ini kedua terlapor sudah diamankan dan masih menjalani proses pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar,” kata Wahiduddin.
Baca Juga : Pura-pura Belanja, Dua Emak-emak Gasak Dua Lusin Pakaian di Butik Makassar
Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap secara menyeluruh kronologi dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News