0%
Minggu, 04 Januari 2026 18:36

Karyawan Warung di Makassar Laporkan Bos Suami Istri atas Dugaan Kekerasan dan Pelecehan Seksual

Editor : Alif
Karyawan Warung di Makassar Laporkan Bos Suami Istri atas Dugaan Kekerasan dan Pelecehan Seksual
ist

Menurut Alita, dugaan kekerasan dan pelecehan tersebut dipicu oleh tuduhan bahwa korban memiliki hubungan khusus dengan K.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Seorang perempuan berinisial KA (22), karyawan sebuah warung makan di Kota Makassar, melaporkan bosnya sendiri ke polisi atas dugaan kekerasan fisik dan pelecehan seksual.

Peristiwa yang dialami korban terjadi di kediaman terlapor di salah satu kompleks perumahan di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KA melaporkan dua orang terlapor berinisial K dan A ke Mapolrestabes Makassar pada Jumat (2/1/2026).

Baca Juga : Heboh Video Pocong di Sinjai, Dua Remaja Akui Hanya Konten Iseng

Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri dan merupakan atasan korban di tempat ia bekerja.

Pendamping hukum korban, Alita Karen, mengatakan peristiwa bermula saat korban diajak oleh salah satu terlapor untuk datang ke rumah mereka.

Tanpa rasa curiga, korban pun mengikuti ajakan tersebut. Namun, setibanya di lokasi, korban justru mengalami perlakuan kekerasan.

Baca Juga : Aduan Masyarakat ke Kompolnas 2025 Didominasi Dugaan Pelayanan Buruk Polisi

“Korban dipukul berulang kali di bagian wajah, leher, dan beberapa bagian tubuh lainnya,” ujar Alita, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP), saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (4/1/2026).

Setelah mengalami kekerasan fisik, korban berusaha pulang. Namun, para terlapor diduga menahan dan menyekap korban selama beberapa jam.

“Korban dibawa sejak sekitar pukul 17.00 Wita dan baru dipulangkan pada malam hari. Telepon genggam korban juga disita sehingga ia kesulitan berkomunikasi dengan pihak luar,” ungkap Alita.

Baca Juga : Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Makassar Meningkat Tajam pada 2025

Tak hanya itu, korban juga diduga dipaksa berhubungan badan sebanyak dua kali oleh terlapor K, yang merupakan suami dari A.

Aksi tersebut bahkan disebut direkam oleh A, yang semakin memperparah trauma yang dialami korban.

Menurut Alita, dugaan kekerasan dan pelecehan tersebut dipicu oleh tuduhan bahwa korban memiliki hubungan khusus dengan K.

Baca Juga : Tragedi Malam Tahun Baru di Kerung-Kerung, Enam Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan

“Korban disekap dan dipaksa bersetubuh karena bos perempuannya menuduh korban berselingkuh dengan suaminya,” jelas Alita.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kedua terlapor telah diamankan.

“Saat ini kedua terlapor sudah diamankan dan masih menjalani proses pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar,” kata Wahiduddin.

Baca Juga : KUHP Baru Tuai Kritik, Wamenkum Jelaskan Alasan Pasal Penghinaan Presiden Tetap Ada

Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap secara menyeluruh kronologi dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar