PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Polisi menetapkan pasangan suami istri berinisial K (24) dan A (39) sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pemerkosaan terhadap karyawannya sendiri, KA (22).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan alat bukti kuat.
Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, mengungkapkan bahwa tindakan keji tersebut berawal dari rasa curiga A terhadap suaminya yang diduga memiliki hubungan terlarang dengan korban.
Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
“Si istri curiga kepada suaminya. Usia mereka terpaut cukup jauh dan memiliki usaha. Di tempat usaha itu ada karyawan perempuan, sehingga muncul dugaan bahwa suaminya berselingkuh dengan karyawan tersebut,” ujar Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (5/1/2026).
Didorong kecurigaan tersebut, A kemudian meminta penjelasan kepada korban dengan cara kekerasan.
Korban dibawa ke rumah pelaku, disekap, dan mengalami penganiayaan fisik.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Menurut Arya, meski telah disiksa, korban tetap tidak mengakui tuduhan perselingkuhan tersebut.
Namun, A justru melakukan tindakan yang lebih kejam.
“Setelah dipukul dan korban tidak mau mengaku, tersangka A meminta suaminya untuk berhubungan badan dengan korban. Korban sudah menolak, tetapi tetap dipaksa. Perbuatan itu dilakukan sebanyak dua kali dan direkam menggunakan ponsel,” jelas Arya.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Video tersebut, lanjut Arya, tidak disebarluaskan, melainkan dijadikan oleh A sebagai ‘bukti’ untuk menguatkan kecurigaannya terhadap dugaan perselingkuhan.
“Video itu tidak diedarkan, tetapi dijadikan pegangan oleh tersangka A. Namun, cara pembuktian tersebut jelas melanggar hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 6 huruf b dan c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
“Keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta,” tutup Arya.
Sebelumnya, korban KA (22) yang merupakan karyawan warung makan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Peristiwa itu terjadi di kediaman majikannya di salah satu kompleks perumahan di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Jumat (2/1/2026).
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
Pendamping hukum korban, Alita Karen, menyampaikan bahwa kejadian bermula saat korban diajak oleh tersangka A ke rumahnya.
Namun setibanya di lokasi, korban justru mengalami penyiksaan, disekap selama beberapa jam, dan dipaksa berhubungan badan dengan K, yang merupakan suami A.
“Korban disekap dan dipaksa bersetubuh karena bos perempuannya menuduh korban berselingkuh dengan suaminya,” ungkap Alita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
