PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Polisi meringkus enam orang terduga pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda asal Kabupaten Gowa, Muh. Fiqri Syahrul (19), pada malam pergantian tahun baru 2026.
Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Kerung-Kerung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Rabu (1/1/2026) sekitar pukul 00.10 Wita.
Korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya setelah menjadi korban pengeroyokan secara bersama-sama.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Lima di antaranya berstatus dewasa, sementara satu orang lainnya masih di bawah umur.
Para tersangka masing-masing berinisial RA (20), FI (18), MR (15), MY (18), FMS (20), dan JMA (25).
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Untuk kasus penganiayaan di muka umum secara bersama-sama yang menyebabkan meninggal dunia. Peristiwa ini dilakukan oleh sekitar enam orang dan satu di antaranya masih di bawah umur,” ujar Arya kepada wartawan, Senin (5/1/2026).
Ia mengungkapkan, peristiwa bermula pada Selasa malam, 31 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 Wita.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
Saat itu korban tengah duduk bersama temannya sambil menyaksikan warga bermain petasan di sekitar lokasi.
Di waktu bersamaan, terjadi perang petasan antara dua kelompok warga, yakni kelompok Maccini dan kelompok Santaria, yang kemudian memicu keributan.
“Awalnya mereka bermain petasan, kemudian terjadi tawuran antarwarga yang berujung pada penganiayaan,” jelas Arya.
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
Situasi memanas ketika salah satu petasan mengenai warung milik teman korban.
Merasa tidak terima, korban kemudian mendatangi kelompok yang diduga melempar petasan tersebut.
Adu mulut pun terjadi dan berujung pada aksi kekerasan.
Baca Juga : Pura-pura Belanja, Dua Emak-emak Gasak Dua Lusin Pakaian di Butik Makassar
Para tersangka secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Dalam insiden tersebut, salah satu pelaku diduga menikam korban menggunakan senjata tajam.
Tusukan mengenai bagian punggung serta kepala belakang korban.
Akibat luka tusuk serius tersebut, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.
Arya menyebut, motif pengeroyokan dipicu rasa ketersinggungan para pelaku yang berawal dari konflik sepele saat perang petasan.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengamankan seluruh tersangka.
Saat ini, keenam pelaku telah ditahan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3, Pasal 351 ayat (3), serta Pasal 338 KUHP.
“Karena peristiwa terjadi saat masih tahun 2025, kami masih menggunakan KUHP lama. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara,” tutup Arya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News