0%
Rabu, 07 Januari 2026 17:29

DPR Nilai Pasal Larangan Hidup Bersama di Luar Nikah Beri Kepastian Hukum

Editor : Alif
DPR Nilai Pasal Larangan Hidup Bersama di Luar Nikah Beri Kepastian Hukum
ist

Aturan itu penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga tatanan sosial yang hidup di masyarakat.

PORTALMEDIA.ID - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan Pasal 412 Ayat (1) dalam KUHP baru yang mengatur larangan kohabitasi atau hidup bersama di luar perkawinan merupakan wujud kehadiran negara dalam menjaga nilai kesusilaan, moral, dan agama di tengah masyarakat.

Menurut Rudianto, ketentuan tersebut mencerminkan karakter Indonesia sebagai negara kebangsaan yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 UUD 1945.

Ia menilai aturan itu penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga tatanan sosial yang hidup di masyarakat.

Baca Juga : DPR Ingatkan Bahaya Budaya Senioritas Tak Sehat di Pendidikan Dokter

“Pengaturan ini menunjukkan komitmen negara dalam menegakkan norma kesusilaan, norma moral, dan norma agama sebagai bagian dari jati diri bangsa,” ujar Rudianto dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).

Dalam Pasal 412 Ayat (1) KUHP disebutkan bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan dapat dikenai pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.

Namun demikian, Rudianto menegaskan bahwa ketentuan tersebut termasuk dalam delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 412 Ayat (2).

Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi

Ia menjelaskan, aparat penegak hukum hanya dapat memproses perkara tersebut apabila terdapat pengaduan dari pihak yang secara tegas ditentukan oleh undang-undang. “Artinya, tidak bisa serta-merta diproses tanpa adanya laporan dari pihak yang berhak,” katanya.

Pihak yang dapat mengajukan pengaduan, lanjut Rudianto, terbatas pada suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak bagi pasangan yang tidak terikat dalam ikatan perkawinan.

Rudianto juga menepis anggapan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Menurutnya, negara justru berperan menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan nilai-nilai sosial yang dijunjung masyarakat.

Baca Juga : Pura-pura Belanja, Dua Emak-emak Gasak Dua Lusin Pakaian di Butik Makassar

“Negara hadir untuk memberikan perlindungan sekaligus kepastian hukum, tanpa mengabaikan hak-hak dasar warga negara,” tegas politisi Partai NasDem itu.

Ia menambahkan, setiap regulasi tetap harus merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, termasuk hak setiap orang untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Politisi NasDem itu menekankan bahwa penyusunan kebijakan hukum pidana harus mempertimbangkan dampaknya secara proporsional, agar tidak melanggar kebebasan pribadi sekaligus tetap menjaga nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar