PORTALMEDIA.ID - Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk membentuk dan memperkuat Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya ancaman bencana di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD.
Safrizal menjelaskan, regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 itu bertujuan memperkuat kelembagaan BPBD agar lebih responsif dan efektif dalam penanganan bencana di daerah.
Baca Juga : Sudah Dua Hari Tak Pulang, Nelayan Wajo Dilaporkan Hilang di Laut
“Dengan struktur organisasi yang lebih tegas dan kepemimpinan yang definitif, komando penanganan bencana akan semakin kuat dan pengambilan keputusan dapat dilakukan lebih cepat,” ujar Safrizal, Rabu (7/1/2026).
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah perubahan status kepala BPBD yang kini ditetapkan sebagai kepala perangkat daerah. Jabatan itu tidak lagi dirangkap secara ex officio oleh sekretaris daerah sebagaimana ketentuan sebelumnya.
Selain itu, BPBD ditegaskan sebagai perangkat daerah berbentuk badan yang secara khusus menjalankan fungsi pelaksana urusan kebencanaan di daerah.
Baca Juga : Warga yang Hilang Saat Menyebrang Sungai di Gowa Akhirnya Ditemukan Setelah Tiga Hari Pencarian
Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 juga mewajibkan pembentukan BPBD di seluruh provinsi serta kabupaten dan kota.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diminta menyesuaikan unsur pengarah BPBD berdasarkan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Pengaturan tipologi kelembagaan BPBD turut diatur dengan mempertimbangkan rekomendasi Kementerian PANRB, antara lain berdasarkan jumlah penduduk, besaran APBD, luas wilayah, serta potensi dan tingkat risiko bencana.
Baca Juga : Perahu Terbawa Arus hingga Selayar, Tiga Nelayan Pangkep Selamat
Tak hanya itu, regulasi ini juga memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana untuk memperkuat sinergi dan koordinasi lintas sektor dalam tahap pemulihan.
Safrizal menegaskan, seluruh pengaturan tersebut dirancang agar kapasitas BPBD sejalan dengan tingkat kerawanan bencana di masing-masing daerah.
“Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional demi melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah dalam menghadapi bencana,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News