0%
Jumat, 09 Januari 2026 09:59

Modus Jadi Dukun, Pria di Gowa Malah Lecehkan Dua Wanita

Editor : Agung
INT
INT

Pelaku mengaku memiliki kemampuan menyembuhkan berbagai penyakit melalui metode pengobatan alternatif.

PORTALEMDIA.ID, MAKASSAR — Seorang pria berinisial AN (39), warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan pihak kepolisian atas dugaan tindak asusila dengan modus pengobatan alternatif.

AN ditangkap setelah dilaporkan oleh dua orang perempuan yang mengaku menjadi korban dalam praktik pengobatan yang dijalankan pelaku.

Salah satu korban diketahui masih berusia di bawah umur, yakni NA (13), sementara korban lainnya merupakan perempuan dewasa berinisial FI (28).

Baca Juga : Pria Bejat di Makassar Ditangkap Usai Lecehkan Dua Adik Tirinya

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa, Ipda Agus, mengatakan kasus tersebut bermula saat kedua korban mendatangi pelaku untuk berkonsultasi terkait keluhan kesehatan.

Pelaku mengaku memiliki kemampuan menyembuhkan berbagai penyakit melalui metode pengobatan alternatif.

Namun dalam proses yang diklaim sebagai pengobatan tersebut, pelaku diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum terhadap para korban.

Baca Juga : Viral Guru SMP Lakukan Pelecehan Seksual ke Siswinya, Langsung Dinonaktifkan

“Pelaku mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati berbagai penyakit. Namun saat proses tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban NA yang masih berusia 13 tahun,” ujar Agus.

Selain itu, pelaku juga diduga melakukan hubungan badan dengan korban FI dengan dalih bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari ritual pengobatan agar penyakit yang diderita korban dapat sembuh.

Merasa dirugikan dan dilecehkan, kedua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.

Baca Juga : Merasa Kliennya Difitnah, Pengacara SS Akan Tempuh Jalur Hukum

Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Gowa langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

Saat ini, AN telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Polisi juga masih mendalami keterangan pelaku serta para saksi untuk memastikan apakah terdapat korban lain dalam kasus tersebut.

Baca Juga : Siri' Picu Pengeroyokan Pria hingga Tewas di Gowa, 6 dari 13 Pelaku Diamankan

“Hingga kini kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami peran pelaku dan kemungkinan adanya korban lain,” kata Agus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar