0%
Minggu, 11 Januari 2026 18:18

Marah Tidak Dibelikan Motor, Seorang Anak di Bulukumba Tusuk Ayah Hingga Tewas

Editor : Alif
Marah Tidak Dibelikan Motor, Seorang Anak di Bulukumba Tusuk Ayah Hingga Tewas
ist

Keduanya selama ini tinggal bersama di rumah yang berlokasi di Desa Palambarae.

PORTALMEDIA.ID, BULUKUMBA - Pemuda berinisial AW (20) terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya usai menganiaya ayahnya sendiri hingga meninggal dunia.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (9/1/2026), sekitar pukul 18.30 Wita, di Dusun Kirasa, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).

AW pun kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba.

Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi

Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Bulukumba hanya dua jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 20.30 Wita, tidak jauh dari lokasi penikaman.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, didampingi Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman.

Korban diketahui berinisial AB (44), yang merupakan ayah kandung pelaku.

Baca Juga : Pura-pura Belanja, Dua Emak-emak Gasak Dua Lusin Pakaian di Butik Makassar

Keduanya selama ini tinggal bersama di rumah yang berlokasi di Desa Palambarae.

Muhammad Ali menjelaskan, peristiwa bermula saat korban berada di dapur rumah.

Tanpa diduga, pelaku menghampiri korban sambil membawa sebilah badik di tangan kanannya.

Baca Juga : Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka

Pelaku kemudian menarik korban, menyandarkannya ke dinding dapur, lalu menusuk korban satu kali pada bagian punggung kiri.

Korban yang mengalami luka serius segera dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat dalam penanganan" ujar Ali, Minggu (11/1/2026).

Baca Juga : Dipecat, Pangkat Diturunkan, Dosen yang Ludahi Kasir di Makassar Kini Jadi Tersangka Kasus Penghinaan

Pihak keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Ia mengaku melakukan penikaman karena kecewa terhadap ayahnya yang tidak menepati janji untuk membelikan sepeda motor.

Baca Juga : Warga yang Hilang Saat Menyebrang Sungai di Gowa Akhirnya Ditemukan Setelah Tiga Hari Pencarian

Pelaku juga mengaku berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian.

“Awalnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban di dapur rumah. Pelaku menagih janji sepeda motor, namun korban kembali berjanji sehingga pelaku tersulut emosi dan melakukan penikaman saat korban membelakanginya,” ungkap dia.

Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit akibat luka tusuk yang dialaminya.

Atas perbuatannya, AW resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 10 Januari 2026. Ia dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair Pasal 458 ayat (1) dan (2) undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah ditahan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, laporan resmi terkait peristiwa tersebut diterima pihak kepolisian dari anak korban berinisial TS pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 23.51 Wita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar