0%
Senin, 12 Januari 2026 17:23

DPR Pastikan KUHP dan KUHAP Baru Beri Ruang Aman bagi Aktivis

Editor : Alif
DPR Pastikan KUHP dan KUHAP Baru Beri Ruang Aman bagi Aktivis
ist

Habiburokhman menambahkan, KUHAP baru juga memberikan perlindungan maksimal bagi saksi, tersangka, dan terdakwa.

PORTALMEDIA.ID - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan reformasi hukum pidana melalui penerbitan KUHP dan KUHAP baru justru memberikan perlindungan lebih kuat bagi warga negara, termasuk mereka yang kerap melontarkan kritik terhadap pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono.

Politikus Fraksi Partai Gerindra itu menyatakan, dua produk hukum tersebut tidak lagi ditempatkan sebagai instrumen represif untuk menjaga kekuasaan.

Sebaliknya, KUHP dan KUHAP baru dirancang sebagai sarana bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan secara lebih berimbang.

Baca Juga : RUU BUMD Dinilai Mendesak, DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Profesionalisme di Daerah

“Kita harus pahami bahwa KUHP baru dan KUHAP baru sangat berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP lama warisan Orde Baru,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan, KUHP lama menganut asas monistis, di mana pemidanaan semata-mata didasarkan pada terpenuhinya unsur delik dalam suatu pasal. Sementara itu, KUHAP lama belum mengenal konsep restorative justice dan membuka ruang penahanan dengan pertimbangan yang sangat subjektif.

Berbeda dengan itu, KUHP baru menganut asas dualistis. Dalam sistem ini, pemidanaan tidak hanya mempertimbangkan terpenuhinya unsur pasal, tetapi juga menilai sikap batin pelaku ketika melakukan perbuatan pidana.

Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian

“Hal ini dapat dilihat antara lain dalam Pasal 36 dan Pasal 54 KUHP baru. Bahkan Pasal 53 secara tegas mengatur bahwa hakim wajib mengedepankan keadilan dibandingkan sekadar kepastian hukum,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Jakarta Timur tersebut.

Habiburokhman menambahkan, KUHAP baru juga memberikan perlindungan maksimal bagi saksi, tersangka, dan terdakwa.

Perlindungan itu diwujudkan melalui pendampingan advokat yang aktif membela, sebagaimana diatur dalam Pasal 30, 32, 142, dan 143 KUHAP.

Baca Juga : Peran OMSP Disebut Kunci Ciptakan Stabilitas dan Ketahanan Nasional

Selain itu, syarat penahanan diatur secara objektif dan terukur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP, serta adanya kewajiban penerapan mekanisme restorative justice sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 KUHAP.

“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru ini sangat relevan untuk melindungi para aktivis yang menyampaikan kritik,” tegasnya.

Menurut dia, kritik umumnya disampaikan dalam bentuk ujaran. Untuk memahami makna substantif dari ujaran tersebut, aparat penegak hukum harus menilai sikap batin dan maksud orang yang menyampaikannya.

Baca Juga : DPR RI Soroti Potensi Pungli Beasiswa KIP di Kampus

“Jika pelaku memang bermaksud menyampaikan kritik, maka ia memiliki ruang yang besar untuk menjelaskan maksud tersebut melalui mekanisme restorative justice,” tutup Habiburokhman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar