PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menyatakan menghormati pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
RDP tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan dialog kelembagaan antara lembaga legislatif dan perusahaan.
Dalam forum tersebut, GMTD hadir dengan itikad baik sebagai perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan mitra pemerintah daerah.
Perseroan memberikan klarifikasi administratif secara proporsional dan bertanggung jawab terkait isu-isu yang dibahas.
Melalui pernyataan tertulis yang diterima Rabu (14/1/2026), GMTD menegaskan beberapa poin utama dalam pernyataannya:
1. Status Hukum dan Kepastian Usaha
Seluruh aspek kepemilikan lahan yang dimiliki perseroan telah diselesaikan melalui proses peradilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, RDP dipandang sebagai ruang klarifikasi administratif, bukan forum untuk membuka kembali perkara hukum yang telah selesai.
2. Kepatuhan Regulasi
Perseroan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan perizinan sah, termasuk Peraturan Kepala Daerah tentang Kawasan Pariwisata Khusus (PKKPR) dan sistem Online Single Submission (OSS).
Operasionalnya juga tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan nasional serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
3. Transparansi sebagai Emiten
Sebagai perusahaan publik, GMTD berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan wajib mematuhi ketentuan keterbukaan serta audit berkala. Struktur kepemilikan saham perseroan bersifat transparan dan tercatat secara resmi.
4. Kontribusi bagi Daerah
Perseroan telah memberikan kontribusi nyata melalui pengembangan sektor pariwisata, penyerapan tenaga kerja, peningkatan nilai kawasan, serta kontribusi pajak dan potensi dividen bagi pemegang saham daerah.
GMTD menyatakan akan menindaklanjuti seluruh masukan dari RDP melalui mekanisme administratif dan hukum yang berlaku, sambil menjunjung tinggi kepastian hukum dan kepentingan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News