PORTALMEDIA.ID, GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (19/1/2026).
LHP ini memuat hasil pemeriksaan atas kepatuhan pengelolaan pajak dan retribusi daerah serta menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pendataan, penetapan, dan pengawasan penerimaan daerah ke depan.
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menyampaikan bahwa LHP BPK merupakan rujukan strategis dalam melakukan pembenahan pengelolaan pendapatan daerah secara terstruktur dan terukur.
Baca Juga : Komitmen Jamin Kesehatan Masyarakat, Gowa Raih UHC Award Kategori Pratama 2026
“Laporan ini kami terima sebagai instrumen evaluasi yang objektif. Pemerintah Kabupaten Gowa berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara konsisten dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan pajak dan retribusi memerlukan basis data yang akurat dan selalu terbarui. Dengan diterimanya LHP ini, Pemkab Gowa memiliki dasar yang sistematis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Penguatan pendataan objek dan subjek pajak menjadi perhatian utama. Dari sanalah akurasi kebijakan fiskal daerah dapat dibangun,” kata Darmawangsyah Muin.
Baca Juga : Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, RSUD Syekh Yusuf - BSI Lakukan Penandatanganan MoU
Menurutnya, langkah perbaikan akan dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah agar setiap temuan dapat ditindaklanjuti secara cermat dan tidak menjadi temuan berulang.
“Kami mendorong sinergi antara Bapenda, perangkat daerah teknis, serta penguatan sistem informasi agar pengelolaan pendapatan daerah semakin tertib, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, menjelaskan bahwa pemeriksaan kepatuhan diarahkan untuk memperkuat tata kelola pendapatan daerah, terutama dari sisi akurasi data dan ketepatan pemetaan potensi pajak.
Baca Juga : Pelantikan Panitia PTSL 2026, Bupati Gowa Tekankan Integritas dan Profesionalisme
“Rekomendasi yang kami sampaikan bertujuan membantu pemerintah daerah membangun sistem pendataan yang lebih valid, terintegrasi, dan mampu menggambarkan potensi riil pendapatan daerah,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa tindak lanjut rekomendasi BPK merupakan indikator penting dalam mendorong perbaikan berkelanjutan.
“Kepatuhan terhadap regulasi akan semakin kuat jika diiringi dengan komitmen pimpinan daerah serta konsistensi pengawasan internal,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News