0%
Selasa, 20 Januari 2026 18:27

IRT di Gowa Jalani Sidang Dugaan Pemalsuan Identitas, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Persidangan

Editor : Agung
IST
IST

Perkara dugaan pemalsuan identitas ini kembali mencuat setelah terdakwa ditahan dan menjalani persidangan lanjutan pada Januari 2026.

PORTALMEDIA.ID, GOWA — Kasus dugaan pemalsuan identitas yang menjerat seorang ibu rumah tangga bernama Ang Mery kembali menjadi sorotan publik.

Perkara yang dilaporkan oleh mantan suaminya itu kini bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), dan memunculkan perdebatan sengit antara pihak terdakwa dan pelapor.

Ang Mery, ibu dari tiga orang anak, dilaporkan oleh mantan suaminya, Kong Ambry Kandoly, ke Polda Sulawesi Selatan pada 8 Desember 2023.

Kong Ambry yang kini berdomisili di Kota Palopo melaporkan mantan istrinya atas dugaan pemalsuan identitas dalam sejumlah dokumen.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Ang Mery ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2025.

Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa, dan persidangan perdana digelar pada 17 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Perkara ini kembali mencuat setelah terdakwa ditahan dan menjalani persidangan lanjutan pada Januari 2026.

Melalui penasihat hukumnya, Yusuf Laoh, Ang Mery membantah keras tuduhan tersebut. Yusuf mengungkapkan bahwa dalam persidangan terungkap fakta-fakta yang dinilai bertentangan dengan laporan pelapor.

“Klien kami dilaporkan oleh mantan suaminya sendiri atas dugaan pemalsuan identitas. Namun fakta di persidangan pada Senin, 19 Januari 2026, justru mengungkap bahwa pihak yang memalsukan tanda tangan dalam Akta Jual Beli Nomor 279 Tahun 2011 adalah mantan suaminya,” ujar Yusuf Laoh kepada awak media usai persidangan, Selasa (20/1/2026).

Menurut Yusuf, fakta tersebut terungkap saat majelis hakim memeriksa saksi-saksi, termasuk pengakuan Kong Ambry Kandoly yang menyatakan pernah ditahan dalam perkara pemalsuan tanda tangan mantan istrinya terkait jual beli tanah tanpa sepengetahuan Ang Mery.

Persoalan utama dalam perkara ini bermula dari perbedaan penulisan nama dalam dokumen. Dalam Akta Jual Beli Nomor 279 Tahun 2011 tercantum nama “Mery Anggrek”, sementara identitas terdakwa saat ini menggunakan nama “Ang Mery”.

Perbedaan itulah yang kemudian dijadikan dasar laporan dugaan pemalsuan identitas oleh pelapor.

“Dalam persidangan, Kong Ambry sempat menyatakan tidak mengenali nama Mery Anggrek. Padahal, ia sendiri pernah dipidana karena memalsukan tanda tangan Mery Anggrek alias Ang Mery, yang saat itu merupakan istrinya. Dalam Akta 279/11, Kong juga mengakui bahwa Nyonya Mery Anggrek adalah istrinya,” ungkap Yusuf.

Keterangan tersebut, lanjut Yusuf, diperkuat oleh saksi dari pihak kelurahan yang dihadirkan dalam persidangan pada 19 Januari 2026.

Saksi tersebut menegaskan bahwa Mery Anggrek dan Ang Mery merupakan orang yang sama berdasarkan surat keterangan resmi dari kelurahan.

“Saksi dari kelurahan menyatakan secara tegas di hadapan majelis hakim bahwa Mery Anggrek dan Ang Mery adalah orang yang sama,” kata Yusuf.

Berdasarkan fakta persidangan itu, penasihat hukum menilai klaim Kong Ambry Kandoly yang mengaku baru mengetahui nama Mery Anggrek pada tahun 2023 tidak sesuai dengan fakta.

Pasalnya, nama tersebut telah tercantum dalam Akta Jual Beli tertanggal 10 Mei 2011, jauh sebelum lima akta lain yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan.

Selain soal identitas, pihak terdakwa juga menyoroti klaim kerugian yang disampaikan pelapor sebesar Rp100 miliar.

Yusuf menyebut angka tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan data resmi.

“Berdasarkan data Pajak Bumi dan Bangunan, nilai jual objek pajak tanah itu sebesar Rp128 ribu per meter persegi. Dengan luas 7.907 meter persegi, total nilainya sekitar Rp1,01 miliar. Angka ini sangat jauh dari nominal kerugian yang disebutkan dalam surat dakwaan maupun asumsi pelapor,” jelasnya.

Ia menambahkan, hingga kini objek tanah yang menjadi pokok perkara belum pernah diperjualbelikan, sehingga klaim kerugian dinilai tidak berdasar.

Penasihat hukum Ang Mery berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan secara objektif agar perkara ini diputus secara adil.

Sementara itu, Kong Ambry Kandoly yang dikonfirmasi usai persidangan membantah seluruh tuduhan yang disampaikan pihak terdakwa.

“Saya tidak pernah melakukan pemalsuan identitas seperti yang dituduhkan terdakwa,” ujarnya singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar

Populer