PALOPO- Pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadwalkan pemeriksaan terhadap oknum dosen berinisial ER yang diduga telah melakukan aksi pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Rektor UIN Palopo, Dr Abbas Langaji mengatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat dengan melibatkan pimpinan universitas.
"Sebagai bagian dari mekanisme internal, yang bersangkutan juga dijadwalkan akan mengikuti agenda pemeriksaan oleh tim yang dibentuk pimpinan universitas," ujar Abbas dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).
Baca Juga : Dosen UIN Palopo Diduga Cabuli Mahasiswi, Berujung Dilaporkan ke Polisi Hingga Dinonaktifkan di Kampus
Adapun yang akan melakukan melakukan pemeriksaan terhadap dosen ER mulai dari Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan, Kepala Biro Akademik, Keuangan, dan Umum (AKU), Ketua Senat UIN Palopo, Ketua Dewan Guru Besar, Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK), dan Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI).
"Pimpinan UIN Palopo menyampaikan keprihatinan atas situasi ini dan mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," beber Abbas.
Kata dia, UIN Palopo tetap berkomitmen menjamin hak seluruh sivitas akademika serta menjaga mutu layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat agar tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), menonaktifkan salah satu oknum dosen berinisial ER usai diduga telah melakukan aksi pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Rektor UIN Palopo, Dr Abbas Langaji menyampaikan bahwa penonaktifan ER sehubungan dengan adanya laporan polisi yang sementara berjalan di Polres Palopo.
Informasi yang didapatkan, oknum guru besar itu dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban pada Sabtu (31/1/2026) tidak lama usai kejadian.
Dari informasi yang beredar dugaan pelecehan itu terjadi di sebuah ruko di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.
Korban saat itu pingsan hingga diangkat masuk oleh saksi berinisial R bersama ER.
Korban yang tidak sadarkan diri, dimanfaatkan ER dengan melakukan aksi yang tidak senonoh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

